KedaiPena.Com – Hukuman pidana ternyata belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Bukannya berkurang, pada sejumlah jenis tindak pidana, angka kasusnya malah bertambah, seperti korupsi, narkotika dan kekerasan seksual.‎
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, Sabtu (1/10).‎
Semendawai mencontohkan kasus narkotika dimana data BNN menyebutkan jumlah pengguna narkotika mencapai 5,9 juta pada Oktober 2015. “Banyak pengguna narkoba yang dipidana, bahkan bandarnya ada yang dihukum mati, tapi tetap saja pengguna narkorba bertambah,†ujar dia.
‎Selain itu, Semendawai juga mengatakan, tindak pidana pelanggaran HAM berat dan kekerasan seksual merupakan dua dari tujuh jenis tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan LPSK.Â
“Sampai saat ini sudah ribuan korban pelanggaran HAM berat yang mendapatkan bantuan LPSK,†ungkap Semendawai.
Bantuan dimaksud, menurut dia, mulai layanan medis, psikologis hingga psikososial.
“Timbul pertanyaan, siapa yang menetapkan suatu peristiwa itu adalah pelanggaran HAM berat dan siapa saja yang dinyatakan sebagai korban, semua menjadi kewenangan Komnas HAM dan LPSK memberikan layanan bagi korban pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi Komnas HAM,†katanya.
Sama seperti pelanggaran HAM berat, lanjut Semendawai, kekerasan seksual juga menjadi kasus prioritas LPSK. Sejumlah layanan juga telah diberikan bagi korban kekerasan seksual, mulai medis hingga psikologis, termasuk dalam sidang, LPSK menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban agar siap memberikan keterangan.Â
“Menurut penelitian, trauma yang dideirta korban kekerasan seksual memang tidak mudah hilang, bahkan bisa sampai puluhan tahun,†ujar Semendawai.
Â
(Prw)