KedaiPena.Com – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara membekuk seorang pria, Hamdan (20) warga Bireun, Aceh karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu- sabu, Senin (3/9)
“Hamdan merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 303 yang terbang pukul 11.30 WIB menuju Ujung Pandang transit Cengkareng,” terang Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi kepada wartawan.
Menurut Kuswadi, Hamdan diamankan di Security Check Point (SCP) 1 Bandara Kualanamu. Petugas curiga saat ransel pemuda tersebut melintasi mesin X-Ray.
“Tas itu lalu diperiksa secara manual. Dari pemeriksaan ditemukan 2 bungkusan plastik berisi kristal putih dari dalam tas. Petugas kemudian melakukan pengujian dengan narcotest. Hasilnya positif sabu-sabu dengan berat kurang lebih antara 1,3 kg sampai 1,5 kg,” sebutnya.
Saat diinterogasi, Hamdan mengaku disuruh seseorang yang ditemuinya di pool mobil travel di kawasan Jalan Ring Road. Ia ditawarkan seorang bernama Hambali untuk membawa barang haram itu ke Ujung Pandang, dengan upah Rp6 juta.
“Pelaku bertemu Hambali di stasiun travel dan ditawari membawa barang itu ke Ujung Pandang dengan upah Rp 6 juta. Pelaku tergiur dan barang itu dimasukkan ke dalam tasnya. Hamdan kemudian diantar sopir taksi ke Bandara Kualanamu,” katanya.
Menurut Kuswadi, Hamdan saat ini telah di bawa ke Mapolres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dibawa ke Polres Deli Serdang untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
(Dom)