KedaiPena.Com – Sejumlah tokoh nasional dan dan daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak dan berbagai aktivis, pada hari ini, Rabu (29/11/2023), melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat.
Narahubunh acara, Ir. Syafril Sjofyan, MM mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan PETISI 100 sebelumnya, yakni pada akhir Juli 2023, yang saat itu telah mengajukan dua tuntutan utama Petisi 100 kepada DPR dan MPR.
“Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 untuk segera memeroses pemakzulan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Syafril.
Kedua, sambungnya, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.
Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.
“Dari perkembangan situasi politik nasional akhir-akhir ini dan berbagai ungkapan yang disampaikan para pembicara saat silaturahmi, para peserta menyepakati antara lain, pertama, 10 Alasan pemakzulan yang telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran-pelanggaran Jokowi berikutnya, untuk hal tersebut Petisi 100 mendesak agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi sesegera mungkin, agar Pemilu 2024 bisa berjalan secara fair,” tegasnya.
Kedua, Jokowi jelas terlibat dalam intervensi terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usmar adik iparnya, mantan Ketua MK yang dipecat oleh MK-MK dalam merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan putranya Gibran, jelas telah melanggar TAP MPR No.11/1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, dan melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” seru dia.
Ketiga, diduga ada dugaan KKN yang melibatkan Presiden Jokowi yang merugikan keuangan Negara, dalam memperpanjang izin usaha (IUPK) tambang Freeport hingga 2061.
“Demikian kami sampaikan usaha yang akan dilakukan oleh Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, serta kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Syafril.
Laporan: Muhammad Lutfi