KedaiPena.com – Dalam diskusi bertajuk Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Adalah Pengkhianat Konstitusi!?, Anggota Badan Pekerja Petisi 100, Marwan Batubara menjelaskan tujuan diskusi dilakukan adalah berharap publik bisa paham situasi dan MK bisa mendengar, serta berharap MK tidak main-main dengan konstitusi dan undang-undang.
Marwan mencoba untuk mengungkap dugaan motif adanya upaya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu.
“Dugaan pertama, ini keinginan Jokowi dan oligarki untuk melenggangkan kekuasaan,” kata Marwan, ditulis Minggu (15/10/2023).
Dugaan kedua, lanjutnya, ada kekhawatiran kalau sudah lengser akan digugat secara hukum maka diperlukan pengamanan dengan menempatkan orang-orang yang nanti kalau terpilih bisa mengamankan kedudukan dan posisinya, syukur kalau tetap dominan.
“Kalau anak dengan bapak itu satu paket, jadi harapannya tetap dominan. Dan dugaan ketiga, dalam rangka berburu rente,” ujarnya.
Marwan mengingatkan MK untuk tetap konsisten dengan amanat reformasi, yakni TAP MPRS Nomor 19 tahun 98 tentang Penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bersih KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Artinya, MK yang lahir dari reformasi kalau tidak memperhatikan amanat tersebut maka bisa disebut juga pengkhianat reformasi,” ujarnya lagi.
Ia menilai dalam gugatan batas usia ada beberapa modus, yaitu menghalalkan segala cara, mengkhianati konstitusi, melanggar UU, membunuh demokrasi, mengintervensi MK dengan diberi gratifiasi berbagai fasilitas melalui pihak ketiga dari UU MK No. 24 Tahun 2023 menjadi No. 7 Tahun 2020. Kemudian menyandera pimpinan partai, memanfaatkan dana pengusaha atau oligarki.
“Jadi dengan kita paham motif dan melihat modusnya, maka sangat besar potensi putusannya nanti batas usia bisa turun atau dibuat norma baru dengan menambahkan jika pernah menjadi kepala daerah boleh mencalonkan sebagai cawapres. Itulah yang kita khawatirkan, dan kita ingatkan MK, kalau anda melakukan itu maka anda sudah menjadi pengkhianat konstitusi, reformasi dan demokrasi,” tandas Marwan.
Laporan: Ranny Supusepa