KedaiPena.Com – Asosiasi pengusaha kelapa sawit  yang tergabung dalam GAPKI dan APHI melalui kuasa hukumnya Reflly Harun telah membatalkan gugatan ‘Judicial Review’ (JR) Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan Hutan dan Lingkungan Hidup.
Sabarudin dari Departemen untuk Riset Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi pencabutan JR UU PPLH. Menurutnya, pencabutan JR tersebut tidak bisa terlepas dari respon masyarakat sipil dan serikat petani kelapa sawit (SPKS) yang sangat menolak pengajuan JR tersebut.
“Kami menyambut baik keputusan pencabutan gugatan ini yang merupakan upaya melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan kearifan lokal. Dan JR ini tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Sehingga upaya perusakan lingkungan dan kriminalisasi terhadap masyrakat dan petani tidak bolah dibiarkan ke depannya” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Selasa (13/6).
SKPS pun, kata dia, menilai jika gugatan ini terus berjalan maka reputasi perusahaan besar yang selama ini mengkampanyekan komitmen ‘zero deforestasi’ serta komitmen terhadap keberlanjutan hanya sebatas jargon saja.
“Dengan pencabutan ini momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan hidup dengan memperbaiki tata kelola khususnya di perkebunan sawit,” beber dia.
“Hal ini juga harus sejalan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap upaya-upaya perusakan lingkungan,” tandasnya.\
Laporan: Muhammad Hafidh