KedaiPena.Com – Petani Desa Mekar Jaya menduga adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang sengkarut lahan antara PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dengan Masyarakat Desa Mekar Jaya, menyusul dikeluarkannya sertifikat yang mengklaim tanah tersebut milik PT. LNK.
“Dari pihak perusahaan mengatakan ada klaim HGU, sementara kami dari tahun 1998 sudah mengelola lahan itu berdasarkan alas hak SK Land Reform. Bagaimana bisa tanah yang masih di sengketakan, sertifikatnya dikeluarkan,” sebut salah seorang Mekar Jaya, Suriono yang ditemui usai dirinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Senin (30/1).
Suriono pun menegaskan, bila mereka sudah memiliki alas hak atas tanah tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, PT. LNK kemudian mengklaim bahwa mereka memiliki alas hak atas tanah tersebut.
“Apa ada Undang-undang yang memuat dan membenarkan ada sertifikat terbit diatas lahan sengketa? Kalau memang ada silahkan tunjukkan ke kami,” ucap Suriono mempertanyakan.
Suriono cukup yakin, mereka berani mengelola lahan itu karena berada di luar HGU PTPN II yang kini dikelola PT LNK. Karena menurutnya, berdasarkan fakta sejarah, lahan tersebut adalah hutan yang dibuka oleh kakek moyang masyarakat disana. Bahkan ia juga menceritakan bagaimana penderitaan mereka setelah lahan yang sudah mereka garap sejak lama, tiba-tiba digusur perusahaan asal Malaysia itu.
“Tiap hari kami tidur gak nyenyak, makan gak enak karena situasi ini jadi beban pikiran. Cuma rumah saja yang sekarang ini kami pertahankan,” ungkapnya.
Ditambah lagi, masih ada beberapa aparat penegak hukum yang juga menjaga mengamankan proses pengelolaan lahan tersebut. Hal itu semakin menambah rasa geram masyarakat. Sebab, jelasnya, pasca ada kesepakatan antara PT. LNK, masyarakat, dan BPN yang sepakat untuk membiarkan lahan tersebut hingga kasus sengketa lahan bisa diselesaikan membuat masyarakat yang mayoritas petani tidak lagi memiliki penghasilan.
“Kalau kawan-kawan bisa lihat kesana langsung, masih ada beberapa polisi yang menjaga disana. Mereka mengawal pengerjaan PT. LNK. Dan mereka tidak membiarkan kami masuk ke lahan tersebut. Sehingga kami pun tak lagi bisa bekerja,” sebutnya.
Oleh karenanya, sebagai salah satu anggota petani Desa Mekar Jaya, Suriono meminta PT. LNK untuk menghentikan proses okupasi lahan di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat.
“Kami minta agar kegiatan yang ada dilapangan saat ini bisa segera dihentikan. Karena itu masih bermasalah. Kalau kami sudah sepakat untuk tidak menduduki lahan itu, sampai masalah ini selesai,” pungkas Suriono.
Laporan: Iam