KedaiPena.Com – Pasangan petahana Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano (BTM)-H. Rustan Saru (HaRUS) memenangkan gugatan hukum di PTUN Makasar. Gugatan itu dikabulkan Majelis Hakim ketua, Arifin Marpaung dan dua anggotanya, Kamer Togar Torop dan Edi Supriyanto terhadap tergugat KPUD Kota Jayapura.
Gugatan itu terkait dualisme dukungan partai politik yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mendukung (BTM-HaRUS) dan Boy Markus Dawir (BMD)-Nuralam (ALam) atas penetapan pasangan calon kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura oleh KPU pada Oktober 2016 lalu.
Diketahui secara jelas bahwa pengurus PKPI yang menandatangani surat dukungan kepada dua pasangan calon tersebut tidak terdaftar di database Menkumham RI.
Majelis Hakim mendasari putusannya dengan memperhatikan pasal 41: 1a, 2, Pasal 42 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 39 Huruf b Angka 3 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016, serta Peraturan MA RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa tata cara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan serta UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009 dan peraturan perundangan lain yang terkait.
“Membatalkan surat keputusan KPU Kota Jayapura tertanggal 24 Oktober 2016 Nomor 56 /KPTS/KPU-KP-JPR/X/2016 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2017, memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mencabut SK tersebut,†kata Arifin Marpaung.
Hakim ketua juga memerintahkah KPU Kota Jayapura untuk menerbitkan surat baru tentang penetapan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura tahun 2017 yang memenuhi syarat yakni Benhur Tommy Mano dan Rustan Saru, dan tidak mencantumkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yakni pasangan calon Boy Markus Dawir dan Nuralam, dan yang terakhir menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 409 ribu.
“Kepada pihak yang tidak setuju atau tidak sependapat atas putusan ini, undang-undang memungkinkan saudara untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu lima hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua.
Usai pembacaan putusa itu, Tim Kuasa Hukum BTM-HaRUS, Paskalis Letsoin kepada wartawan, menegaskan putusan PTTUN ini secara langsung menjelaskan kepada masyarakat Kota Jayapura bahwa apa yang diperjuangan BTM-HaRUS bersama Tim Kuasa hukumnnya adalah suatu perjuangan yang berdasarkan hukum.
“Jadi pantas saja bahwa hari ini Majelis Hakim memutuskan bahwa apa yang kita perjuangkan mulai dari Panwas hingga ke pengadilan ini, itulah yang patut dibenarkan,” ucap Paskalis yang dalam sidang putusan didampingi anggota tim lainnya yakni Hendrik Dengah dan Hotmi Gultom.
Meskipun pihak tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi, namun Paskalis meyakini apa yang sudah diperintahkan Majelis Hakim kepada KPU Kota Jayapura segera menerbitkan surat keputusan baru yang hanya menetapkan satu nama pasangan calon yakni BTM-HaRUS di Pilkada Kota Jayapura 2017 mendatang.
“Untuk Boy Markus Dawir dengan segala permohonan maaf karena keputusan pengadilan namanya tidak bisa diikutsertakan. Ini berdasarkan keputusan pengadilan yang memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk terbitkan SK baru,” tegas Paskalis.
Menurut Paskalis, keputusan Majelis Hakim PTTUN ini bukan saja memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat tetapi juga tentang pelajaran hukum. Bahwa didalam proses politik ada dasar hukum dan penerapan aturan perundang-undangan.
“Jadi apabila membuat rekomendasi atau dukungan itu kalau tidak sesuai aturan yang benar, baik UU No 10 tentang PKPU yang saya pikir harus ditolak. Dan ini pelajaran buat KPU dan Panwas Kota Jayapura termasuk Bawaslu Provinsi Papua karena sepertinya mereka mengabaikan perundangan yang berlaku dalam hal dukung mendukung,” tandas Paskalis.
Laporan: Ichad