KedaiPena.Com – Panitia Kerja (Panja) rancangan Undang-Undang (RUU) lanjut usia (lansia) melakukan lawatan ke Kota Serang, Banten, Rabu, (11/11/2020). Lawatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
“Yang kami minta undang kepada Wali Kota Serang itu diantaranya para lurah, camat, Dinsos, Kemenag dan Dinkes. Karena lansia ini UU nomor 19 tahun 1998 sudah 22 tahun belum direvisi,” ucap Yandri seusai berkunjung ke Kantor Wali Kota Serang, Rabu (11/11/2020).
Selanjutnya, dia menyampaikan, UU tersebut sangat berbeda dengan kemajuan teknologi saat ini.
Hal ini, kata Yandri, lantaran UU ini merupakan perkembangan kehidupan sosial yang semisal dari sisi umur dan lainnya.
“Misal dari sisi umur, dari UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak sesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, di Indonesia masih belum terdapat kesepakatan dalam menaksir makna lansia, dan ini menunjukan ketidakseragaman. Maka Ia berharap dengan masukan-masukan dapat menyempurnakan pembahasan tersebut.
“Maka, mudah-mudahan revisi ini dengan memasukan dari stekholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan dengan DPR RI bersama pemerintah,” katanya.
Yandri pun menyoroti terkait pelayanan yang di berikan kepada lansia masih belum maksimal, termasuk dengan masalah hak-haknya, yang seharusnya dapat dirasakan oleh lansia.
“Ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana lihat saja di Kota Serang mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” tuturnya.
Dengan hal tersebut, Yandri mengungkapkan pihaknya akan mengatur hak-hak lansia, seperti hak hukum, dipilih dan memilih hingga kerja.
Yandri menegaskan, jangan sampai dalam UU tersebut terdapat residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna.
“Nah kita tidak mau, jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makannya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan uu yang akan kami selesaikan tahun 2021,” ungkapnya.
“Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua, makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menelantarkan orang tua. Itu wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orang tua menjadi budaya indonesia. Padahal kita ini religius, ketimur-timuran tapi itu mulai bergeser. Makannya kita harus bentengi,” tandas Yandri
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin menyambut baik dengan kedatangan DPR RI. Ia juga berharap dengan direvisi rencana UU lansia ini bisa bermanfaat untuk kota Serang.
“Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten dan kota memiliki rumah singgah,” ujar Syafrudin.
Laporan: Muhammad Lutfi