KedaiPena.com – Perusahaan asal Hongkong Cedrus Investment Ltd menegaskan pernyataan salah satu debitur-nya Harun Abidin yang dimuat di salah satu media di Jakarta merupakan pernyataan bohong ataupun fitnah.
Kuasa hukum Cedrus Investment Ltd Wirawan Adnan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan fitnah Harun Abidin yang merupakan pengusaha asal Medan.
“Klien kami, Cedrus Investment, akan terus melakukan tuntutan hukum, terhadap pihak-pihak korporasi maupun instansi pemerintah yang membantu Harun Abidin menyebar luaskan kebohongan,” kata Adnan di Jakarta, ditulis Rabu (16/8).
Dalam pernyataan pihak Harun Abidin, Bos Cedrus Investments Rani T Jarkas diduga melakakun tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Fakta sebenarnya, lanjut Adnan, Harun Abidin meminjam sejumlah uang pada Cedrus Investments. Saat itu Harun Abidin meminjam uang ke Cedrus Investments dengan mengagunkan sejumlah saham perusahaannya.
“Tapi, Harun Abidin mengemplang utang USD 3,2 juta. Saat Cedrus menagih pada Harun Abidun, Berkali-kali yang bersangkutan meminta penundaan tapi selalu ingkar janjii,” ujar Adnan.
Justru, lanjutnya, Harun Abidin malah mengadukan Cedrus Investment ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggelapan. “Kami merasa aneh tiba-tiba si peminjam mengadukan klien kami dengan tuduhan penggelapan. Disini ingin saya tegaskan bahwa kasus ini soal perdata jangan ‘disulap’ menjadi pidana,” ujarnya.
“Cedrus adalah perusahaan bersih dengan reputasi internasional. Tidak ada yang disembunyikan. Selama ini klien kami difitnah oleh Harun Abidin, kami diam saja, karena percayakan kepada penegak hukum,” tandasnya.
Adnan menambahkan, Cedrus Investment menderita kerugian setiap harinya atas pernyataan bohong Harun Abidin yang diberitakan di salah satu media Jakarta.
“Setiap hari berita tersebut diakses oleh publik, maka setiap hari pula klien kami harus menderita kerugian karena fitnah,” ujar Adnan.