KedaiPena.Com – Sekelompok masyarakat sipil Indonesia bersama-sama dengan masyarakat sipil se-Asia-Pasifik mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk mendesak para Menteri Perdagangan negara anggota ASEAN dan anggota RCEP menjamin pemenuhan dan perlindungan hak dasar publik oleh Negara.‎‎
                Desakan ini didasari atas adanya kemungkinan masuknya satu proposal perundingan yang mengijinkan investor asing untuk menggugat pemerintah di pengadilan internasional atau dikenal dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS).
‎
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa Mekanisme ISDS berdampak terhadap hilangnya ‘ruang kebijakan atau policy space’ yang dimiliki negara. Sehingga ketika ada kebijakan negara yang dianggap merugikan investor asing, maka Investor asing dapat menggugat Negara ke lembaga arbitrase Internasional seperti ICSID untuk menuntut pembayaran kerugian yang timbul, yang nilainya bisa mencapai miiaran dolar.
‎
“Dengan mekanisme ini Negara tersandera oleh kepentingan korporasi asing, sehingga produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lebih pro kepada investor dan berpotensi menghilangkan perlindungan hak dasar publik, seperti hak atas kesehatan, perempuan, maupun lingkungan,” terang Rachmi.
Pengalaman Indonesia digugat di ICSID sudah banyak, seperti gugatan Newmont, Churcill Mining, Planet Mining, dan Ali Rafat dalam kasus Century. Bahkan data yang dilansir IGJ melalui Laporan ICSID 2015 menyatakan, Sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan.Â
“Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31%â€, tambah Rachmi.‎
‎
Sementara itu, Sindi, Advokasi Officer Indonesia AIDS Coalition (IAC) untuk Akses Obat Murah, menjelaskan dampak mekanisme ISDS terhadap akses publik terhadap obat murah.Â
“Dengan adanya ISDS, tentunya ini akan semakin menutup kemungkinan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan generik bagi ODHA. Karena penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat generik berpotensi digugat oleh perusahaan farmasi asing di ICSIDâ€, tambahnya.‎
Perundingan RCEP juga dianggap sangat tidak demokratis, karena tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.Â
Puspa Dewy, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, juga menjelaskan bahwa perundingan RCEP yang dimulai sejak 2013 kerap dilakukan secara rahasia, tertutup, dan jauh dari partisipasi publik.Â
“Selama ini kita tidak pernah tahu apa yang dirundingkan oleh Pemerintah di dalam RCEP. Sangat kecil kemungkinannya dalam perundingan mengangkat isu tentang perlindungan hak perempuan,” ujar dia.
“Bahkan, dampak langsung perjanjian itu nantinya akan dirasakan langsung terhadap perempuan. Dan bahkan lebih berat karena peran gender yang dilekatkan terhadap perempuan,” tegas Dewy.‎
‎
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyampaikan kekhawatirannya atas gugatan ISDS ini akan berdampak terhadap hilangnya tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan ekosistem di Indonesia.‎
“Sektor tambang merupakan penyumbang kerusakan lingkungan yang tinggi, tapi dengan ISDS dia jadi punya privilege untuk mengelak dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan menghormati hak masyarakat adat. Sudah banyak contohnya, seperti Gugatan Pacific Rim, perusahaan tambang emas Kanada terhadap Pemerintah El Savador yang dituntut untuk membayarkan kerugian sebesar US$301 miliarâ€, terangnya. Â
Pacific Rim menggugat El Savador karena kebijakan pencabutan izin tambang oleh Pemerintah atas dasar Pacific Rim gagal memenuhi kewajiban Amdal dan tidak memenuhi persyaratan administratif dalam proses pembebasan lahan (FPIC). ‎
Untuk itu, dalam pernyataan sikapnya, masyarakat sipil mendesak Para Menteri Perdagangan Negara Anggota ASEAN dan RCEP untuk tidak memasukan mekanisme ISDS dalam perjanjian RCEP, dan menuntut agar negosiasi RCEP diselenggarakan secara transparan dan mempublikasikan teks negosiasi, serta wajib mengikutsertakan partisipasi publik dalam proses perundingan.‎
(Prw)