KedaiPena.Com -Â Akademisi Perbanas Institite, I Gusti Nyoman Mantra, menilai ada upaya pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perubahan pasal 5 Undang-undang ITE yang baru saja direvisi belum lama ini.
“Pasal 5 menyebutkan penyadapan pejabat negara tanpa izin pengadilan tidak bisa di jadikan alat bukti dalam melakukan penahanan. Karena, penyadapan itu dokumen elektronik. Nah ini nantinya agak repot,” tutur dia kepada KedaiPena.Com, Kamis (1/12).
“Seperti halnya KPK melakukan penyadapan, apakah sudah izin pengadilan apa belum? Karena, kan masih tanda tanya apakah orang tersebut beneran korupsi atau tidak. Dan bila melakukan penyadapan tanpa izin, maka bukti tersebut tidak sah,” lanjut dia.
Dosen jurusan informatika ini memastikan bahwa perubahan pasal 5 akan melambat kerja KPK kedepannya.
“Saya tidak tahu apakah pasal 5 ini memang sengaja diciptakan oleh para koruptor atau seperti apa. Tapi satu hal yang pasti ini akan memperlambat KPK. Kerena harus mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh