KedaiPena.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pada Kamis, 20 Oktober 2016 mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina (Persero). Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh anggota Dewan Komisaris di Kantor Kementerian BUMN.‎
Adapun agenda rapatnya adalah untuk mengesahkan usulan perubahan struktur organisasi dan penambahan anggota Direksi PT Pertamina dengan nomor surat R-031 tanggal 8 Agustus 2016 dan surat nomor R -032 / K/ DK/2016 tanggal 12 Agustus 2016. Semua itu datangnya semua dari Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, beredar juga surat Menteri BUMN bernomor S- 602 / MBU/10 /2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang sifatnya †Penting atau Segera† dengan perihal †Perubahan Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero).
Dan jika secara rinci dari poin usulan perubahan 10 pasal dari Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero)  dari Meneg BUMN, khususnya terhadap  pasal 11 ayat 19 a, b dan pasal 12 ayat 13 a dan pasal 16 ayat 18 b, maka  kemungkinan besar menjadi benar bahwa perubahan struktur dan penambahan anggota direksi Pertamina lebih kental agenda pribadi Rini Soemarno.
‎Anggota komisi VI DPR RI Darmadi Durianto ketika dikonfirmasi soal ini, meminta hal tersebut harus dianalisis secara mendalam
“Apakah penambahan direksi ini karena alasan “span of control” yang sudah tidak memadai atau karena faktor kepentingan BUMN, ini yang harus dikaji,” kata dia saat di kepada ‎KedaiPena.com di Jakarta, Rabu (2/11).
Dan, jika motifnya karena faktor kepentingan tertentu, lanjut dia, maka tentu berbahaya. Karena akan menciptakan konflik yang tinggi di dalam Pertamina.
“Tapi jika karena memang ‘overload’ atau beban dirut yang terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan kinerja Pertamina turun, maka tentu ini bisa dimaklumi,” ungkap dia.‎
“Dan DPR pasti akan panggil Pertamina untuk meminta konfirmasi. Sekalian melakukan  pengawasan,” sambung dia.
(Prw/Apit)‎