KedaiPena.com – Perubahan skema Debat Capres Cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan ingin menunjukkan kerjasama Capres Cawapres, dianggap telah menyalahi PKPU No 15 Tahun 2023.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 mengatur tentang debat pilpres.
Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa KPU melaksanakan debat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
“Sungguh aneh kalau tiba-tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah format debat pilpres dari memberikan kesempatan terpisah kepada capres dan cawapres menjadi bersama semua,” kata Fernando, Sabtu (2/12/2023).
Ia menyatakan seharusnya KPU melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah ketika akan merubah format debat pilpres karena harus merubah PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Sebenarnya KPU taat kepada aturan yang mereka buat atau pada salah satu pasangan tertentu?. Jangan-jangan KPU sedang menjalankan penugasan dari psangan Prabowo-Gibran, bukan menjalankan tugas yang diberikan negara untuk melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil),” ujarnya.
Fernando menyebutkan dengan adanya perubahan debat capres cawapres seperti menunjukkan bahwa KPU bekerja dibawah tekanan penguasa dan tidak bekerja secara profesional serta independen.
“Jangan salahkan masyarakat kalau semakin tidak percaya terhadap KPU dan tidak mengakui hasil pemilu (pilpres dan pileg) karena dianggap berpihak pada pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan bahwa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 merupakan turunan dari UU No.17 tahun 2017 Tentang Pemilu yang terdapat pada penjelasan pasal 277.
“Perubahan tentang mekanisme debat pilpres oleh KPU menjadi secara bersama tanpa memisahkan debat capres dan debat cawapres merupakan bentuk pelanggaran oleh KPU,” kata Fernando.
Ia mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengambil tindakan pemecatan terhadap Komisioner KPU yang sudah melanggar UU.
“Saya juga menyarankan, kalau memang Gibran belum mampu dan percaya diri melakukan debat cawapres sebaiknya mundur saja dari kontestasi pilpres 2024 atau silahkan ajukan uji materi mengenai pasal 277 UU No. 17 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), siapa tahu sang Anwar Usman, Paman Gibran masih bisa membantu untuk mengabulkan gugatan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa