KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini belum bisa memungut retribusi dari Izin Mendirikan Bangun (IMB). Hal tersebut lantaran adanya perubahan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah berlangsung sejak 2 Agustus 2021 oleh Kemendagri.
Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Kemendagri itu, Pemkot Serang mengusulkan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi daerah kepada DPRD Kota Serang.
“Jadi yang kita usulkan tentang retribusi IMB diganti dengan PBG,” ucap Wali Kota Serang Syafrudin, ditulis Jumat (17/9/2021).
Akan tetapi, kata Syafrudin, pihaknya juga akan mengajukan usulan kepada Mendagri agar Pemkot Serang dapat memungut retribusi dari IMB.
“Sebelum Perda ini dicabut, kami akan mengusulkan ke Kemendagri untuk tetap bisa menarik retribusi IMB,” katanya.
“Pertahun kita menarik retribusi sebanyak Rp 15 miliar. Kalau kita tidak pungut retribusi ini, tentunya akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Menurutnya, jika usulan tentang penarikan retribusi IMB sebelum pergantian Perda tidak disetujui oleh Kemendagri, maka perubahan Raperda yang diusulkan oleh pihaknya akan dipercepat untuk disahkan.
“Jika usulan ini tidak disetujui, kita akan mempercepat Perda, tapi kabupaten/kota lain masih banyak yang memungut retribusi IMB ini. Kami juga ingin minta petunjuk kepada Kemendagri, regulasinya seperti apa agar IMB tetap bisa kita pungut,” jelasnya.
Ia menyampaikan untuk capaian penarikan retribusi IMB di Kota Serang pada tahun ini baru mencapai Rp 2 miliar dari target Rp 15 miliar per-tahun.
“Mudah-mudahan sampai akhir Desember tercapai. Karena saat ini terkendala adanya Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W Pamungkas menjelaskan bukan tidak ada pungutan retribusi IMB, akan tetapi untuk saat ini hal tersebut belum bisa di bebankan kepada masyarakat selama pembahasan Perda dilakukan revisi.
“Pemerintah Daerah akan melakukan diskresi dengan menerbitkan regulasi tentunya atas rekomendasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan,” ujarnya.
Saat disinggung terkait apakah target retribusi IMB untuk PAD dapat tercapai, ia mengatakan jika di lihat dari capaian saat ini baru sekitar 12,6 persen, sehingga terasa sulit untuk menyentuh angka yang telah di targetkan. Maka Pemkot Serang akan melakukan antisipasi dari hal tersebut, seperti mempercepat perbuhan Perda.
“Kita lihat saja, kalau dilihat angka realistis saja tidak akan tercapai, tentunya Pemerintah daerah harus menyiapkan sumber PAD lain untuk sebagai penutup kekurangan dari IMB,” tuturnya.
“Banyak kan strateginya, dengan mengurangi belanja, sebentar lagi kan masuk perubahan bisa kita kurangi belanja sebesar defisit nya, atau strategi keduanya kombinasi belanja dan menambah pendapatan itu kan bisa dilakukan dalam perubahan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi