KedaiPena.Com- Sutradara Fajar Nugros menyoroti langkab Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bertemu dengan mantan pacar Kaesang Pangarep yakni Felicia Tissue. Fajar Nugros menyampikan pendapatnya soal pertemuan Hasto dengan Felicia dalam akun X pribadi miliknya @fajarnugros, Kamis,(5/12/2024).
Dalam cuitannya, Fajar Nugros mengomentari sebuah laman pemberitaan yang berisi video percakapan Hasto dengan Felicia Tissue. Diketahui dalam video itu, Hasto dan Felicia Tissue berbincang dan membahas soal gratifikasi.
“Duh pak Hasto. Apapun niatnya, itu cuma kisah cinta anak muda yang sudah berlalu,” cuit akun tersebut dikutip Kedai Pena, Kamis,(5/12/2024).
Fajar Nugros meminta, agar Hasto dapat mencari serangan yang berkelas. Meski demikian dalam cuitannya, Fajar Nugros tidak menjelaskan detail, maksud dirinya soal serangan tersebut.
“Cari serangan yang berkelas pak,” sindir Fajar Nugros.
Sebelumnya, eks pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam kesempatan itu, Felicia bertanya pada Hasto apa itu gratifikasi dan bagaimana hukumannya.
“Apa itu gratifikasi dan apa saja kategori yang masuk gratifisikasi?,” tanya Feli kepada Hasto yang diunggah dalam akun instagram @feliciatissue, Rabu, (4/12/2024).
Hasto pun mengatakan jika gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara dan pejabat negara dengan menerima pemberian berupa barang atau jasa dari oranglain.
Bisa berupa jasa atau komisi, diskon, tiket pesawat, penerbangan gratis pakai privat jet, pemberian jam Rolex atau sesuatu yang diberikan ada kaitanya dengan kedudukan dalam jabatan dalam pemerintahan,” kata Hasto.
Ia mengatakan jika menerima pemberian barang-barang mewah tersebut harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini korupsi serius, apalagi jam Rolex yang sangat mewah harus dilaporkan ke KPK. Sama seperti Jokowi saat pencitraan melaporkan gitar dari Metalika, habis itu tidak melaporkan lagi,” ujarnya.
Jangankan barang mewah, kata hasto, menerima barang senilai Rp 10 juta saja harus dilaporkan ke KPK.
“Tindakan kejahatan korupsi terkiat jabatan negara ini sangat serius kalau tidak diproses hukum,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena