UU Pemilu khususnya untuk Pilpres dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen diloloskan oleh paripurna DPR dengan enam partai setuju dan empat partai walk out. Ketentuan 20persen berdasarkan kepada hasil pileg tahun 2014.
Seandainya UU Pemilu tersebut tidak tersandung dengan peradilan judicial review  pada Mahkamah Konstitusi (MK), bisa saja konfigurasi yang terjadi pada rapat paripurna DPR 6 partai pro, 4 partai kontra akan menjadi gambaran koalisi dalam Pilpres 2019.
Total hasil pileg 2014 PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI 62 persen. Calon presidennya sudah dipastikan Jokowi. Untuk calon wapres akan diperebutkan oleh Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura (Setnov, Muhaimin, Surya Paloh, Romi, OSO dan Hendropriyono).
Setnov, Muhaimin, Surya Paloh “bermasalah” dengan kasus, sementara Romi tidak bulat didukung PPP. OSO sepertinya lebih tertarik jadi Ketua DPR RI, bisa jadi calon wapres dari tokoh nasional luar yang bisa diterima sebagai jalan tengah dari kepentingan lima partai, dan tentunya disetujui oleh Jokowi.
Konfigurasi berikutnya adalah Gerindra, Demokrat, PAN, PKS dan PBB jumlah 38 persen (Prabowo, SBY, Zulkifli Hasan, Sohibul Iman dan Yusril) masing-masing partai tidak bisa sendiri sendiri, harus bergabung untuk bisa memajukan calon presiden.
Jika Prabowo “masih” bersedia jadi capres, wakilnya dari Demokrat akan mencalonkan Agus, pernah kalah pada pilgub DKI. Berat untuk menyaingi pasangan Jokowi.
Zulkifli Hasan juga berat karena NU akan solid di belakang Jokowi, Sohibul Iman ketokohan belum mumpuni, dan Yusril akan ada penolakan dari tiga partai yang lain, sewaktu pilgub DKI juga terjadi. Kemungkinan untuk cawapres akan dicari tokoh nasional yang bisa diterima oleh Prabowo dan empat partai lainnya.
Jika memang UU Pemilu tidak diubah oleh putusan MK, Pilpres 2019 akan sama persis seperti Pilpres 2014 akan berhadap-hadapan antara Jokowi vs Prabowo, yang membedakannya hanya pasangan wapresnya. Siapa cawapres sangat memegang peranan, jika Jokowi “dipaksa” menerima Puan sesama PDI Perjuangan, kekalahan akan dialami oleh Jokowi, karena partai lain tidak akan full bekerja. Apalagi ada  sentimen dari sebagian kalangan umat Islam.
Perkiraan tersebut di atas jika MK menolak gugatan adegan Pilpres 2019 beraroma 2014, baik strategi dan siasat akan sama sebangun, namun jika gugatan masyarakat diterima oleh MK, ambang batas ditiadakan, akan terjadi pencalonan pasangan capres paling tidak 4 sampai 5 pilpres akan lebih hidup dengan suasana baru, tokoh yang muncul sebagai pasangan capres akan lebih berwarna, tidak itu-itu saja.
Oleh Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis 77-78