KedaiPena.Com – Peneliti Indef Abra Talatof menilai keputusan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur tepatnya di dua kabupaten Kalimantan Timur, yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara belum sah kajianya secara konstitusional.
“Jadi kalau pendapat saya meskipun Presiden Jokowi pada hari ini sudah mendeklarasikan pemindahan, tapi secara konstitusional maupun legalitas itu belum ada. Harus masuk ke Undang-undang,” ujar Abra dalam diskusi
Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) di Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/8/2019).
Abra menambahkan sedianya di level elit pemindahan Ibu Kota ini belum satu suara lantaran narasi pemindahan ibukota ini terlalu dimonopoli oleh pemerintah.
“Jadi seolah-olah seluruh warga masyarakat Indonesia tuh mendukung, karena hampir tidak terdengar orang yang mempertanyakan, menggugat, mengkritisi jadi seolah-olah ketika diwacanakan oleh pemerintah semuanya setuju tanpa ada lagi yang mengkritisi,” papar Abra.
Dengan demikian, Abra memandang, pemindahan Ibu kota ini masih dapat digugat karena belum sah secara konstitusional.
“Bahkan ada wacana perlu referendum untuk pemindahan ibukota dan menurut saya sebetulnya relevan ketika wacana pemindahan ini melibatkan seluruh kepala daerah, bukan hanya pemerintah pusat dengan kepala daerah di tempat ibukota baru,” imbuh Abra.
“Karena ini kan menyangkut ibukota artinya juga harus ada masukan-masukan dari kepala-kepala daerah, stakeholder dari daerah lain. Dari DPR, dan juga dari akademisi terutama kampus-kampus harus ikut suara juga, dan tentunya kajiannya juga harus objektif,” pungkas Abra.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
“Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir,” ujar Presiden.
Laporan:Muhammad Hafidh