KedaiPena.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai nomenklatur Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 tentang kompensasi Bahan Bakar Minyak atau BBM. Perpres Nomor 98/2022 berisikan tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Energi Inas N Zubir merespons cuitan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus di Twitter yang mengatakan dengan tegas bahwa subsidi energi adalah Rp. 502,4 triliun kemarin. Prastowo mengatakan, angka itu terdapat di Perpres 98/2022 dan 53.2% dari subsidi energi tersebut diserap oleh subsidi BBM.
“Kita berharap agar Menteri Keuangan memberikan penjelasan secara transparan mengenai nomenklatur kompensasi BBM agar masyarakat tidak salah persepsi,” tegas Inas, Selasa,(30/8/2022).
Inas pun mengaku heran dengan cuitan dari Prastowo yang mengatakan bahwa BBM disubsidi dari Rp 11 triliun menjadi Rp 14,6 triliun dan kompensasi BBM dari Rp 18,5 menjadi Rp 252,5 triliun.
“Sebab, di Perpres 98/2022 tersebut, ternyata hanya ada nomenklatur subsidi BBM tertentu saja sebesar Rp. 14.577.192.981.000. Sedangkan nomenklatur kompensasi BBM sama sekali tidak ada,” papar Inas.
Untuk menjawab rasa penasarannya tersebut, Ketua DPP Partai Hanura ini bahkan, membalas langsung cuitan Prastowo. Inas sempat bertanya kepada Pratowo dimana nomenklatur kompensasi BBM tersebut.
“Dan Prastowo menjawab bahwa nomenklatur kompensasi tersebut ada di lampiran IV Perpres 98/2022 (dia memposting screenshot lompiran IV Perpres 98/2022), yang berarti bahwa kompensasi BBM tersebut disembunyikan atau diselipkan dalam berbagai nomenklatur di lampiran IV Perpres 98/2022! Kok bisa seperti itu? Apakah ini manipulatif?,” tandas Inas.
Laporan: Tim Kedai Pena