KedaiPena.Com- Peneliti pada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA Badiul Hadi menegaskan bahwa klaim Pemerintah soal pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) sebesar Rp3,8 triliun dibatalkan.
Pasalnya, kata dia, klaim tersebut mestinya diperkuat dengan adanya laporan yang akuntabel kepada masyarakat.
“Meski dilakukan pembatalan, tetapi mekanisme restrukturisasi atau konversi, menegaskan bahwa itu tidak menggugurkan kewajiban pelaporan atas penggunaan PMN degan perubahan status sebagai tambahan PMN,” beber Badiul kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Badiul menjelaskan, jika merujuk peraturan menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 jelas hal itu harus tetap dilaporkan, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 8.
Selain itu, menurutnya, mekanisme yang dipilih sebagai jalan lain dari pembatalan PMN 3,8 triliun musti dibuka ke publik terlebih itu masuk dalam APBN 2020.
“Dan pembubaran baru akan dilakukan 2023. alasan pembatalan itu, misalnya seperti apa nasib anggaran 3,8 triliun itu, apakah disampaikan dilaporan realisasi APBN tahun anggaran 2020,” pungkas Badiul.
Laporan: Tim Kedai Pena