KedaiPena.Com- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan jika merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak ada kekhususan.
Menurut Herman Khaeron pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya lantaran tidak ada norma kekhususan di DIM DKJ.
“Sebetulnya norma dan lain sebagainya ini kan juga menjadi kewenangan pusat. Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ujar Herman dalam rapat Panja RUU DKJ, di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Herman kemudian menyinggung bunyi Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus. Klausul itu berbunyi, ‘Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu,” sebutnya.
Kemudian, Herman menyoroti ayat (2) Pasal 20 yang berbunyi dalam rangka menetapkan norma, standard, prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus,
Diketakan, diksi melibatkan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta. Sehingga, RUU DKJ dinilai tak memberi kekhususan pada Jakarta.
“Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemwrintah pusat. Artinya betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?”, tandas Herman.
Laporan: Muhammad Lutfi