KedaiPena.Com- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan jika partai pimpinannya menolak diterbitkanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.
“Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja. Perppu seharusnya untuk keadaan genting dan memaksa,” kata AHY, Kamis,(12/1/2023).
AHY melanjutkan Mahkamah Konstitusi atau MK sedianya telah memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan UU Cipta Kerja. MK sendiri memutuskan, bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Sebetulnya MK memberikan waktu 2 tahun untuk perbaikan. Wajar bila banyak elemen masyarakat yang juga tidak setuju penerbitan ini untuk upaya pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi,” jelas AHY.
AHY menegaskan, dengan diterbitkanya Perppu tersebut semangat demokrasi dan etika moralitas telah hilang dalam sistem ketatangeraan di Indonesia.
“Hilangnya semangat demokrasi dan etika moralitas dalam sistem ketatanegaraan,” beber dia.
AHY mengingatkan, bahwa hukum dibentuk untuk kepentingan rakyat dan bukan melayani kepentingan golongan apalagi kelompok.
“Hukum dibentuk untuk kepentingan rakyat, jangan sampai melayani kepentingan golongan atau kelompok. Mengedepankan keadilan itu yang utama. Juga ada aspek lingkungan yang harus kita selamatkan,” pungkas AHY.
Laporan: Tim Kedai Pena