KedaiPena.Com-Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni Alissa Wahid terheran-heran dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam akun X pribadi miliknya @Alissa Wahid mempertanyakan kenaikan tunjangan yang termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024 jelang sehari sebelum pencoblosan.
“Yang menimbulkan pertanyaan adalah timingnya. Mengapa sekarang? Apa kira-kira dampaknya?,” tanya Alissa Wahid dikutip Kedai Pena, Selasa,(13/2/2024).
https://x.com/alissawahid/status/1757247630797852818?s=46
Meski demikian, Alissa Wahid menilai, wajar kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Menurutnya, kenaikan tunjangan tersebut sangat layak untuk Bawaslu.
“Saya yakin, tunjangan ini layak bagi Bawaslu. Mengelola pengawasan pemilu di 800ribu TPS, sampai tk. Nasional,” pungkas dia.
Sekedar informasi, menjelang hari pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 2.
Laporan: Sabilillah