KedaiPena.Com- Masyarakat dihebohkan dengan kabar akan adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MPR, DPR, DPD (MD3). Perppu tersebut diduga mencuat guna mengubah aturan yang mengisi kursi Ketua DPR pada periode berikutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendengar kabar akan adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MPR, DPR, DPD (MD3). Dasco bahkan mempertanyakan pihak yang menyebut bakal adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MPR, DPR, DPD (MD3).
“Kita belum dengar. Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Hal itu dikatakan Dasco menanggapi Revisi UU MD3 yang tiba-tiba muncul di daftar Prolegnas DPR. Dikatakannya usulan tersebut hanya menyangkut urusan keuangan yang didorong oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan,” ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
menyampaikan revisi itu diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. Ia memastikan hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR.
“Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu,” imbuhnya.
Dasco juga menyatakan DPR memilih tak melanjutkan revisi itu. Sebab khawatir malah menghadirkan kontroversi. Dasco menjamin tak ada pembahasan soal revisi UU MD3 sampai saat ini.
“Kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” pungkasnya.
Laporan: Hafid