Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Gede Sandra, Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR)
Perihal: PPN Pulsa dan Kartu Perdana, PMK No 6/PMK.03/2021
Menteri Keuangan. Kami mewakili sekelompok dan sekaligus selaku pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar yang menggunakan kartu Pulsa dan tentu saja Kartu Perdana. Terus terang kami dibuat bingung dengan berita pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Pulsa dan Kartu Perdana beberapa waktu yang lalu.
Pengenaan PPN Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 6/PMK.03/2021. Menteri Keuangan menegaskan bahwa peraturan ini hanya untuk menyederhanakan pungutan PPN antara lain untuk Pulsa dan Kartu Perdana sampai penyelenggara distributor tingkat kedua, sekaligus untuk memberi kepastian hukum.
Namun, setelah mencermati PMK di maksud di atas kami perlu menyampaikan beberapa hal:
Pertama, di dalam PMK tidak terdapat rujukan peraturan lama yang perlu disederhanakan, sehingga masyarakat menanggapinya sebagai pajak baru. Untuk itu, mohon Menteri Keuangan yang Terhormat berkenan memberi peraturan lama sebagai bahan sosialisasi kepada sekelompok masyarakat yang berkepentingan.
Kedua, karena tidak ada rujukan peraturan lama, pasal 2 menyiratkan Pulsa dan Kartu Perdana (ayat 2), fisik maupun elektronik (ayat 3), dikenai PPN (ayat 1), yang berlaku per 1 Februari 2021, sebagai pajak baru.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa PPN dikenakan hingga pelanggan seperti dimuat di huruf b dan c:
PPN dikenakan oleh:
Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Memang benar pihak yang pungut sampai penyelenggara distribusi tingkat kedua seperti tercantum pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c: PPN yang terutang atas penyerahan:
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
Tentu saja Pungutan dan Pengenaan PPN merupakan dua hal berbeda. Sebagai informasi, masyarakat pelanggan tidak tertarik dengan mekanisme pungutan PPN. Masyarakat pelanggan hanya tertarik apakah Pulsa dan Kartu Perdana dikenakan PPN, yang ternyata memang dikenakan hingga pelanggan seperti diuraikan di atas. Menteri Keuangan yang Terhormat, mohon penjelasannya apakah interpretasi masyarakat sudah benar, bahwa PPN Pulsa dan Kartu Perdana dikenakan hingga pelanggan.
Terlepas dari itu semua, kami juga bertanya-tanya apakah benar Pulsa dan Kartu Perdana merupakan Barang Kena Pajak. Menurut pandangan kami, seharusnya Pulsa dan Kartu Perdana bukan Barang Kena Pajak. Alasannya sebagai berikut:
Satu, Pulsa dan Kartu Perdana bukan merupakan barang konsumsi tetapi hanya sebagai sarana menyimpan (semacam dompet) uang, dengan nilai tertentu, yang dapat dibelanjakan untuk melakukan panggilan telpon atau data (internet), setelah dompet tersebut diaktifkan. Sedangkan Kartu Perdana, yang berisi nomor telpon, adalah sarana (bersama telpon genggam) untuk melakukan pemanggilan telpon atau akses data (internet). Adapun barang konsumsi, atau barang kena pajak, yang sebenarnya adalah pemakaian telpon (pulsa) dan data (internet), atau singkatnya jasa telekomunikasi. Artinya, Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah pulsa yang dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi seperti telkom, telkomsel, dan lainnya.
Dua, ketika Pulsa diserahkan kepada Pelanggan, yang terjadi adalah perpindahan penyimpanan uang dari kas / bank pelanggan ke bentuk kartu Pulsa.
Tiga, hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan untuk pelanggan pasca bayar (postpaid) dengan penagihan bulanan. Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telpon (pulsa), di tambah PPN. Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya. Sedangkan untuk nomor telpon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.
Empat, konsep ini juga sejalan dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (PPN) untuk penyelenggara telekomunikasi, di mana Pendapatannya dibukukan berdasarkan pemakaian aktual pulsa: Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumiah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan.
Sedangkan penerimaan uang dari distribusi kartu Pulsa dicatat sebagai “uang muka”, bukan Pendapatan. Yang juga dapat diartikan, pelanggan menyimpan uang di penyelenggara telekomunikasi. Artinya, belum ada proses Nilai Tambah, yang sebenarnya baru terjadi ketika Pulsa digunakan (dikonsumsi) pelanggan dan dipotong oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Oleh karena itu, PPN untuk Pulsa, apabila dikenakan, maka harus dihitung ketika terjadi pemakaian atau konsumsi pulsa.
Berdasarkan uraian di atas, semoga Menteri Keuangan yang Terhormat berkenan menjelaskannya. Besar harapan kami peraturan pengenaan PPN pada Pulsa dan Kartu Perdana yang tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 dapat direvisi atau dibatalkan sesuai penjelasannya kami di atas.
Kami mengucapkan terima kasih dan mendoakan agar ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya.
[***]