KedaiPena.Com – Sesuai dengan Perpres No.104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dan Permen ESDM No.26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Pertamina memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat. Distribusi ini sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Demikian dikatakan Area Manager Communication and Relations Pertamina Sumbagut Rudi Ariffianto di Jakarta, ditulis Sabtu (7/10).
Realisasi penyaluran LPG 3 kg di wilayah Sumatera Utara hingga September 2017 mencapai sekitar 255 ribu metrik ton atau 1% di atas kuota hingga periode tersebut. Di sisi lain, katanya, penyaluran produk LPG non subsidi juga menunjukkan tren pertumbuhan positif. Sebagai contoh, Bright Gas 5,5 kg yang pada Januari 2017 hanya sekitar 29 metrik ton dalam sebulan, pada September mencapai 168 metrik ton.
Pertumbuhan positif juga terjadi pada Bright Gas 12 kg, yaitu dari semula 352 metrik ton pada Januari menjadi 432 metrik ton pada September 2017. Adapun penjualan Elpiji 12 kg relatif stabil dengan tren tumbuh 1% dalam sembilan bulan terakhir.
“Ini menunjukkan tingkat kesadaran konsumen dengan ekonomi mampu di Sumatera Utara untuk menggunakan LPG non subsidi telah cukup baik. Kami akan memanfaatkan momentum tersebut untuk terus mengedukasi masyarakat terkait peruntukan LPG 3 kg dan LPG non subsidi yang sudah disediakan Pertamina bagi konsumen dengan ekonomi berkecukupan,†terang Rudi.
Sementara, Sales Executive Gasdom Sumatera Utara Ahmad Yudistira juga menambahkan, apabila sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk keluarga miskin dan usaha mikro, penyediaan LPG 3 kg di Sumatera Utara sangat cukup. Dengan penyaluran yang sedikit melebihi kuota saat ini, mengindikasikan adanya penyerapan LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak, seperti keluarga mampu atau usaha komersial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga mampu dan usaha komersial agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat miskin,” jelas dia.
“Kami juga sangat mengapresiasi 28 pemda kota dan kabupaten di Sumatera Utara yang telah melakukan imbauan agar PNS tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Ini cukup berkontribusi pada peningkatan penyerapan Bright Gas 5,5 kg,†pungkas Yudistira.
Laporan: Muhammad Hafidh