KedaiPena.com – Kementerian BUMN menyatakan akan ada perusahaan BUMN yang siap menjalankan perdagangan karbon pada September 2023.
Isu yang beredar, menyatakan jika perusahaan yang dimaksud adalah PT Pertamina (Persero) atau PT PLN (Persero).
Saat dikonfirmasi, VP Corcom PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan jika antar perusahaan Pertamina sudah melakukan perdagangan karbon.
“Kalau antar perusahaan di Pertamina Group sudah, kalau keluar memang belum,” kata Fadjar, Rabu (5/7/2023).
Terkait pernyataan dari Wamen BUMN, Pahala Mansury, Fadjar meminta publik menunggu kabar selanjutnya.
“Kita tunggu bersama ya,” ujarnya pendek.
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Mansury menyampaikan sebagai upaya mengurangi emisi, perusahaan pelat merah siap menjalankan perdagangan karbon (carbon trading) melalui bursa karbon pada September 2023. Perusahaan itu mengerucut pada PT PLN (Persero) atau PT Pertamina (Persero).
Ia menerangkan perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon harus mendaftar diri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Sistem Registri Nasional (SRN).
“Target kita paling lambat di September sudah ada salah satu BUMN yang melakukan carbon trading yang difasilitasi oleh bursa efek dengan panduan regulasi dari OJK. Masih rahasia, apakah itu PLN, Pertamina, kita tunggu saja,” kata Pahala di media briefing Chartered Financial Analyst (CFA) Society Indonesia, Selasa (4/7/2023).
Dilansir laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditetapkan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) mulai dari PLTU non-mulut tambang (MT) berkapasitas 25 megawatt (MW) sampai dengan 100 MW sebesar 1,297 ton karbon dioksida ekuivalen per megawatt hour atau CO2e/MWh, hingga PLTU non MT berkapasitas besar dari 400 MW sebesar 0,911 ton CO2e/MWh.
“Jadi ada batas emisi berapa. Jika perusahaan itu defisit emisi, dia harus beli ke lain. Kalau masih juga belum tercapai batas emisinya, dia dikenakan pajak karbon. Hitung-hitungannya memang njelimet,” ujar Pahala.
Laporan: Ranny Supusepa