KedaiPena.Com – Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Surabaya menciptakan sistem layanan jasa hukum yang mengintegrasikan Client Portal, Information System dan Virtual Data Room. Sistem informasi layanan jasa hukum tersebut diberi nama Virtual Law Office atau VIRLO.
Rektor UWP Surabaya, Budi Endarto,SH,M.Hum mengatakan, produk digital layanan hukum VIRLO yang diciptakan olehnya bersama dengan para dosen di fakultas hukum di UWP Surabaya itu merupakan satu-satunya di Indonesia.
“Dan sudah mendapatkan pengakuan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta,”kata Budi Endarto, Jum’at (14/9).
Dijelaskan Budi Endarto, VIRLO merupakan upaya perubahan paradigma dimana pada awalnya layanan jasa hukum  dilakukan dengan metode konvensional.
“Dalam era digital saat ini harus digantikan dengan layanan jasa hukum melalui proses digital dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.
Fenomena yang ada saat ini, lanjut Budi Endarto, dominasi kantor hukum besar yang menjalankan layanan jasa hukum secara konservatif lambat laun dipastikan akan tergeserkan dengan kantor hukum yang lebih efisien dan berbasis teknologi informasi.
“Dengan demikian yang harus dipahami oleh para advokat adalah mengantisipasi pergeseran paradigma proses layanan dan penggunaan system informasi dalam memberikan layanan jasa hukum kepada kliennya,” sambungnya.
Dikatakan Budi Endarto, untuk merubah paradigma layanan jasa hukum metode konvesional ke metode digital itu, pihaknya telah memperkenalkan VIRLO melalui Focus Group Discusion (FGD) dengan mengundang beberapa kantor hukum di Surabaya serta beberapa staf pengajar Fakultas Hukum.
“Para peserta FGD sangat antusias serta mengapresiasi upaya kreatif dan inovatif  untuk pengembangan layanan jasa hukum. Bahkan beberapa kantor hukum berminat untuk bekerjasama untuk menggunakan aplikasi VIRLO di kantor hukum mereka,” kata Budi Endarto.
Untuk diketahui, Pengembangan VIRLO merupakan pelaksanaan kegiatan Skim Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), dengan sumber pendanaan dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selama 3 (tiga) tahun yakni tahun 2016-2018.von