KedaiPena.Com– Mahkamah Konstitusi atau MK menerima perbaikan terkait
Perkara Nomor 167/PUU-XXII/2024 permohonan pengujian norma Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perbaikan itu diserahkan dalam sidang yang digelar, Rabu,(18/12/2024).
Para Pemohon yang terdiri dari Caroline Gabriela Pakpahan, M Nurrobby Fatih, Abednego Paniroi Rafra Gurning, dan Muhammad Thoriq Classica Perdana mengatakan terdapat perbedaan kedudukan lembaga penyelenggara pemilu antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Penyelenggara pemilu seharusnya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya,” ujar kuasa para Pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
Para Pemohon menguraikan empat poin posita permohonan. Satu, DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri harus dipertahankan eksistensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengikuti independent model sesuai dengan karakteristik sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dua, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara setara dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Tiga, kemandirian lembaga DKPP tidak terpisahkan dari status kesekretariatan DKPP yang tidak boleh diintervensi unsur kekuasaan apapun.
Empat, perubahan nomenklatur struktur DKPP dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal yang akan menjamin penegakan etika penyelenggara pemilu yang efektif dan tanpa intervensi serta akan mengukuhkan posisi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
Menurut para Pemohon, keberadaan Sekretaris DKPP dalam UU Pemilu saat ini tidak mencerminkan kebutuhan struktur organisasi modern yang sejalan dengan kompleksitas tugas DKPP.
Hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DKPP secara optimal. Padahal, kata para Pemohon, dengan adanya kesetaraan dalam mekanisme pengangkatan Sekretaris Jenderal KPU, Bawaslu, dan DKPP akan tercipta keseimbangan peran dan tanggung jawab antarlembaga penyelenggara pemilu yang saling mendukung satu sama lain dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Sekretaris DKPP yang saat ini menjabat sebagai pejabat eselon II memiliki keterbatasan wewenang, baik dalam aspek administrasi, anggaran, maupun koordinasi lintas sektor.
Hal ini tidak memadai untuk mendukung peran DKPP sebagai lembaga pengawas etika penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Apabila jabatan Sekretaris DKPP tetap berada pada posisi eselon II berpotensi menciptakan ketimpangan wewenang dan tidak mampu menjawab kebutuhan strategis DKPP dalam mendukung fungsi pengawasan etika penyelenggara pemilu.
Para Pemohon mengatakan tranformasi Sekretaris DKPP menjadi Sekretariat Jenderal DKPP akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembentukan unit kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, termasuk biro-biro pendukung yang relevan dengan kebutuhan operasional. Kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon yaitu terhambatnya pelaksanaan fungsi DKPP secara maksimal dapat dijawab dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan jabatan Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP sebagai pejabat eselon I. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Laporan: Tim Kedai Pena