KedaiPena.com – Ancaman resesi ekonomi yang sudah disampaikan oleh beberapa instansi domestik maupun internasional, perlu disikapi dengan meninjau kebijakan pajak. Sehingga dapat disusun suatu kebijakan yang berdampak langsung.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi tax allowance untuk beberapa sektor, agar kebijakan pajak tepat sasaran dan berdampak langsung.
“Keringanan pajak, bea masuk korelasi dengan serapan tenaga kerja di beberapa sektor harus ada evaluasi sebelum melanjutkan insentif fiskal,” kata Bhima, Selasa (11/10/2022).
Sebagai contoh, ia menyatakan pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk memberikan potongan tarif PPN sebagai antisipasi atas ancaman resesi.
“Misalnya dari 11 persen menjadi 8-9 persen. Potongan ini akan langsung terasa di masyarakat. Sementara, pajak terkait dengan mobil dan motor listrik bisa diterapkan, karena akan mendukung transisi energi di dalam negeri,” ungkapnya.
Untuk insentif ini, pemerintah dimungkinkan bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan adanya Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD).
“Dalam UU HKPD, Pemda punya keleluasan yang lebih luas, sehingga tidak semua belanja pajak ditanggung oleh belanja pajak pusat,” ungkapnya lagi.
Begitupun dengan insentif UMKM, pemerintah daerah bisa memberikan insentif berupa diskon PBB. Dengan demikian, tidak semua beban insentif ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Tapi pembagian insentif pusat dan daerah perlu diperjelas. Jangan double kepada penerima yang sama,” pungkasnya lagi.
Laporan: Ranny Supusepa