KedaiPena.com – Pengamat EBT Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma menyatakan menyambut baik Perpres 12 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
“Regulasi ini sudah diperjuangkan dan ditunggu-tunggu sejak awal 2020 saat kabinet baru pak Jokowi menjalankan tugasnya. Tetapi karena Covid dan kemudian ada berbagai perkembangan lain, Perpres ini baru terbit pada September 2022. Regulasi ini menjadi regulasi baru yang diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE),” kata Surya saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Ia menyampaikan bahwa Indonesia sudah menyampaikan ambisi memenuhi target NZE pada tahun 2060 atau lebih awal dalam COP26 di Glasgow tahun 2021.
“Saat ini ketika G20 dipimpin Indonesia, tentu saja targetnya untuk dilaksanakan melalui transisi energi akan dimanifestasikan melalui komitmen yang konkrit yang tertuang dalam Perpres 112 ini,” ucapnya.
Komitmen pemerintah ini juga tercermin dari pernyataan Dirjen EBTKE dalam beberapa kesempatan, yang menyatakan Perpres ini dalam perjalanannnya mengalami beberapa perubahan dari sisi substansinya.
Sebelumnya, yang diharapkan hanya ada acuan harga listrik yang akan dibeli secara single offtaker oleh PLN. Tetapi kemudian menjadi lebih luas dan komprehensif dengan apa yang sedang disusun, dikembangkan, didorong dan dijalankan oleh Pemerintah untuk transisi energi menuju NZE.
“Disebutkan dalam perpres tersebut, Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru, kecuali yang sudah masuk dalam rencana, RUPTL, kecuali yang sudah masuk PSN (Proyek Strategis Nasional), yang memberikan kontribusi ekonomi secara strategis dan besar secara nasional. Itu juga diikat di dalamnya bahwa dalam 10 tahun setelah pembangkit tersebut beroperasi, emisi Gas Rumah Kaca harus turun minimal 35 persen,” ucapnya lagi.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah yang berupaya mematuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris.
“Yaitu komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Nationally Determined Contributions (NDCs),” kata Surya.
Percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 ini mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Air, Panas Bumi, Surya, Bayu, Biomassa, Biogas, Tenaga Air Laut, dan Bahan Bakar Nabati.
“Walaupun dalam pengaturan harga listrik dari ET yang masuk dalam Perpres ini tidak semuanya sesuai harapan, tetapi ada nilai positif karena sudah memberikan kepastian hukum. Dibalik itu masih banyak tantangannya juga jika diharapkan agar Perpres ini dapat memacu investasi untuk memenuhi pengembangan ET untuk mencapai target bauran energi nasional dan NZE tahun 2060,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa