KedaiPena.Com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Embise siap mengawal perubahan regulasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Kebiri menjadi Undang-undang. Ia juga mengatakan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat ketika Undang-undang tersebut disahkan.
“Kita akan banyak melakukan sosialisasi ke depannya, ketika Undang-undang ini disahkan. Dan kita akan terjun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi tersebut,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (21/7).
Ia pun menjelaskan, bahwa Undang-undang Kebiri memang dihindarkan untuk anak di bawah 1O tahun. Dan akan memakai alternatif hukuman lain, bila memang si anak melakukan pelecehan seksual.
“Kan di peraturan pemerintah ada tiga hal. Terkait alternatif hukuman, seperti rehabilitasi dan tentang pemasangan deteksi elektronik. Namun semua tetap kepada keputusan bersama untuk memberikan peran penting dalam menentukan hukum kebiri, pemasangan alat deteksi, serta rehabilitasi. Dan akan kita bahas pada pertemuan selanjutnya,” tuturnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada DPR, karena telah memberikan komitmennya untuk melakukan pembahasan terhadap Perppu ini. Dan berharap akan mendapatkan keputusan final pada pembahasan selanjutnya.
“Kami merasa sudah mendapatkan komitmen, dari mitra kami Komisi VIII, untuk membahas Perppu ini,” pungkasnya.
(Pit/Prw)