KedaiPena.Com – Kebijakan hingga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran serta penanganan Covid-19 menyisahkan sejumlah polemik dan permasalahan.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Kebijakan Publik PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Abdas Salam kepada wartawan, Sabtu, (30/5/2020).
“Kita dari awal sudah mengkritisi sejak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19. Baik koordinasi antara kementerian, lambannya penanganan hingga peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Abdas sapaannya.
Bahkan, Abdas mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Perppu Corona yang kini sudah menjadi Undang-undang tersebut, bersama beberapa unsur penggugat.
“Sehingga kita melakukan judicial review juga ke MK bersama Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) terkait perppu tersebut. Namun perppu tersebut telah diujikan dan tidak berlaku lagi, karena DPR sudah mengesahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020,” ungkap Abdas.
Meski demikian, lanjut Abdas, pihaknya kini sudah kembali melayangkan gugatan baru ke MK setelah perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut disahkan menjadi UU.
“Sehingga kita mengajukan gugatan baru terkait undang-undang tersebut bersama unsur-unsur penggugat dan ditambah dari unsur ormas. Secara organisasi kami masuk dalam salah satu penggugatnya,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi