KedaiPena.Com – Para Advokat dan Konsultan Hukum bersiap kembali melakukan gugatan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2020 setelah sebelumnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang (UU) pada paripurna, Selasa, (12/5/2020).
Para advokat itu sendiri atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain.
Salah satu Anggota Advokat yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina mengatakan, bahwa dalam gugatan baru perppu Corona kemungkinan pihaknya akan merubah komposisi kuasa dan pemohon.
“Komposisi kuasa dan pemohon mungkin ada perubahan,” kata Ibnu Sina kepada KedaiPena.Com, Rabu, (13/5/2020).
Ibnu Sina menambahkan, pihaknya akan melakukan gugatan kembali ke MK setelah UU tersebut diundangkan oleh Presiden Jokowi.
“Tergantung kapan diundangkan UU tersebut oleh Presiden,” beber Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengakui, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya sebelum hingga saat ini belum gugur. Hal itu lantaran belum ada putusan Mahkamah Konstitusi atas gugurnya perkara soal gugatan tersebut.
“Belum gugur, akan tetapi para pemohon berkeinginan mengajukan kembali,” tandas Ibnu Sina.
Laporan: Sulistyawan