KedaiPena.Com – DPR RI resmi menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 dan akan ditetapkan menjadi Undang-undang dan dibawa dalam Rapat Paripurna pada, (12/5/2020).
Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah berharap, agar para Anggota DPR dapat menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada saat Paripurna nanti.
Pasalnya, kata Ubed begitu ia disapa, seluruh kajian terhadap Perpu No 1 Tahun 2020 baik dalam kajian hukum, ekonomi maupun politik, semuanya menilai bahwa perppu tersebut bermasalah.
“Cenderung lebih berpihak pada oligarki ekonomi dan berpotensi akan terjadinya kejahatan ekonomi. Oleh karena itu anggota DPR saat paripurna harus memposisikan diri sebagai wakil rakyat bukan sepenuhnya wakil partai,” tegas Ubed kepada wartawan, Rabu, (6/5/2020).
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menegaskan, bahwa para anggota DPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga seharusnya dapat mengutamakan suara dari rakyat.
“Jika anggota DPR menyadari bahwa sebagian besar pada dirinya adalah mewakili rakyat dan rakyat menolak Perpu tersebut maka saat paripurna nanti sebaiknya anggota DPR menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut,” tugas Ubed.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negera Ibnu Sina mengatakan, bahwa Perppu tersebut masih bisa ditolak oleh DPR menjadi Undang-undang ketika paripurna nanti.
“Ditolak apabila mayoritas anggota tidak setuju,” tegas Ibnu Sina terpisah.
Ibnu Sina melanjutkan, bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki konsekuensi buruk bagi hukum ketatanegaraan apabila diterima
“Saya tidak mau tebak menebak, namun konsekuensinya buruk bagi hukum ketatanegaraan apabila diterima,” tegas Ibnu Sina.
Ibnu Sina menjelaskan, bahwa sejumlah gugatan uji materi Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) masih tetap berjalan terkecuali, sudah disahkan saat paripurna nanti.
“Betul apabila begitu gugur, karena hilang objek, tapi masih bisa diujikan kembali,” tandas Ibnu Sina.
Laporan: Muhammad Hafidh