KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Anggaran (Banggar) menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk dibahas dalam Rapat paripurna besok, Selasa, (12/5/2020).
Aktivis yang juga mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Prodem, Setyo Purwanto berharap, Perppu tersebut dapat ditolak menjadi Undang-undang (UU) oleh para Dewan di Senayan saat paripurna besok.
“Mestinya ditolak, karena bisa dengan APBN-P kok dan pemerintah punya aturan penggunaaan anggaran darurat,” ungkap Satyo kepada wartawan, Senin, (11/5/2020).
Satyo menegaskan, tanpa perppu tersebut, pemerintah sedianya sudah memiliki payung hukum lain yang dapat digunakan untuk mengatur keuangan negara dalam situasi darurat.
“Perppu ini tidak bener lah kita trauma dengan BLBI dan Century, harus ditolak. UU no 17 tahun 2003 membolehkan pemerintah membuat perencanaan darurat soal realokasi dan refocusing APBN dalam situasi force majeur,” tegas Satyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) Tetap Sidangkan Gugutan Judicial Review Perppu Corona
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, bahwa akan tetap menggelar sidang gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sesuai jadwal.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mengacu jadwal sidang gugatan uji materi perppu Nomor 1 tahun 2020 akan digelar pada Kamis, Tanggal, (14/5/2020).
“Kamis besok sidangnya,” ungkap Fajar Laksono kepada KedaiPena.Com, terpisah.
Fajar menjelaskan, antara judicial review dan political review memang berjalan dengan rute dan temponya masing- masing.
“MK juga sidang sesuai dengan yang dijadwalkan,” papar Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan, sekalipun nanti perppu Corona sudah menjadi Undang-undang, maka penggugat dapat melayangkan gugatan baru.
“Kalau nanti sudah ada UU Penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU. Itu baru perkara kehilangan obyeknya dan MK harus memutus dengan aman tidak dapat diterima. Selama Perpu belum ditetapkan menjadi UU, perkara tetap jalan,” tandas Fajar Laksono.
Perppu Corona ini sedianya digugat oleh sejumlah organisasi masyarakat seperti Amien Rais Cs dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang perdana gugatan uji materi perppu Corona sudah diselenggarakan pada 28 April 2020.
Laporan: Sulistyawan