Artikel ini ditulis oleh Syafril Sjofyan, Pemerhati kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78.
Normal jika untuk memperbaiki kehidupan bernegara yang telah rusak membutuhkan pikiran waras. Manusia-manusia waras yang tahu aturan sehingga bisa melahirkan pengaturan yang baik dan benar. Bukan melalui aturan yang sudah dianggap “rusak”, mati tanpa jiwa.
Kemudian dengan akal-akalan yang tidak waras dibangkitkan kembali. Jadilah Zombie yang tak berjiwa bergentayangan untuk memangsa manusia, sehingga rakyat menderita.
Perppu Cipta Kerja no 2 tahun 2022, berasal dari UU Cipta Kerja yang sudah di palu godam sebagai UU yang “rusak” sebagai mayat tanpa jiwa alias “zombie” oleh Mahkamah Konstitusi. MK sebagai lembaga tinggi Negara mempunyai kewenangan khusus untuk memberi “jiwa”, setiap produk UU diterbitkan oleh DPR & Pemerintah yang dipandang tak “berjiwa” oleh masyarakat.
UU Cipta Kerja yang inskonstitusional dipalu selama dua tahun, diharuskan untuk diberi roh kehidupan. Namun entah apa yang “merasuki” kalangan pemerintah Jokowi dimasa Nataru. Tiba-tiba UU Ciptaker dihidupkan kembali melalui Perppu. Tentu karena belum ditiupkan “rohnya”, jadilah UU tanpa jiwa tersebut digentayangkan sebagai Zombie melalui Perppu.
Menkopolhukam tampil “memelihara” zombie tersebut. Sampai emosi dan tega mengumpat “sahabat” teman seperjuangannya di jaman Gusdur. Dengan umpatan kasar “bodoh dan tolol”. Rizal Ramli jadi “mangsa” korban awal dari UU Zombie tersebut. Karena dia kritik kebijakan tersebut, dengan menyayangkan “sahabatnya” yang lagi berkuasa.
Perppu menurut aturan yang waras, bisa terbit dalam masa kedaruratan. Daruratnya sama sekali tidak ada. Perppu Zombie dilahirkan di masa Nataru. Wejangan Menkopulhukam bahwa Perppu Cipta Keja 2/22 di “gentayangkan karena “dipaksa” oleh analisis empat lembaga keuangan dunia.
Aneh bin ajaib. Kenapa aneh. Alasannya karena perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tahun depan melambat hanya 4 sampai dengan 5 persen oleh lembaga ekonomi dunia tersebut. Padahal target Pemerintah Jokowi adalah 5,3. Lho hanya untuk alasan tersebut para ponggawa istana, dalam rapat kabinet setuju membangkitkan kembali melalui UU Ciptaker menjadi Perppu.
Apakah cukup alasan dalam kedaruratan? Masa bodoh. Inilah yang dianggap mengada-ada dan akal-akalan. Oleh ahli Tata Negara yang berpikir waras dan tidak berkepentingan. Presiden Jokowi dianggap melanggar konstitusi dan cukup dasar untuk dimakzulkan.
Salah satu lembaga keuangan dunia yang dikutip oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam adalah IMF & Word Bank. Sebagai pertimbangan dibangkitkannya UU Ciptaker sebagai zombie. Padahal dalam sejarahnya lembaga tersebut telah pernah memberi arahan yang sangat “salah” di tahun 1998 menyebabkan Soeharto “terpaksa” mundur dari kursi kepresiden.
Tahun 1998 IMF sebagai lembaga ekonomi dunia dalam “campur tangan” nya menyebabkan Indonesia terjerambab dalam krisis ekonomi semakin parah dialami oleh Indonesia. Malaysia ketika itu menolak saran IMF malah selamat dari krisis. Sementara dalam krisis tersebut para banker hitam atau konglomerat Indonesia berpesta pora “merampok” dana BLBI. Catat adanya dana BLBI adalah saran IMF. Sampai sekarang belum terselesaikan, menjadi beban hutang puluhan tahun.
Sayang seribu sayang Mahfud MD yang dianggap sebagai penjaga moral tegaknya hukum. Sesuai kapasitasnya sebagai Menkopolhukam berlatar “Profesor” berasal dari kalangan akademis hukum, semakin pintar berkilah bahwa Perppu cukup alasan diterbitkan dengan dasar “kedaruratan” dari pandangan lembaga ekonomi dunia tersebut dalam rapat para pongawa di Kabinet katanya. Jika saya sebagai akademis akan ikut kritik Perppu. Munafikah ini?. Masa bodoh.
Artinya dengan PERPPU Zombie ini lahir ekonomi Indonesia akan terselamatkan?. Tercapai pertumbuhan diatas 5. Lalu jika tidak tercapai. Apa konsekwensinya?. Apa Rejim Jokowi berdasarkan “kekuasaan” akan mencari “akal” lain lagi. Masa bodoh. Pokoknya kekuasaan ada ditangan. Bisa semaunya. Yang kritik cukup dihadapkan dengan caci maki para pejabat dan para begundalnya.
Ketika kekuasaan digunakan tidak dengan akal sehat, ini yang terjadi aturan bisa saja dibuat dengan akal-akalan.
Pertanyaannya apakah nasib Presiden Jokowi akan sama dengan Soeharto, dimana Jokowi akan “jatuh”, lalu para konglomerat kembali berpesta. Rakyat kembali menderita. Bagaimanapun Perppu 2/22 sangat menguntungkan bagi para pemodal. Walahualam.
Bandung, 9 Januari 2023
[***]