Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang lalu. PERPPU ini terindikasi melanggar konstitusi.
Bahkan beberapa ahli tata negara menyatakan lebih tegas. Perppu melanggar konstitusi! Dan, karena itu, presiden bisa diberhentikan?!
Ada beberapa alasan bahwa PERPPU Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Pertama, PERPPU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat).
Artinya, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, yang akan berakhir pada November 2023.
Bukannya diperbaiki sesuai perintah MK, pemerintah malah melanggar perintah MK dengan menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang pada hakekatnya adalah sama dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).
Karena itu, PERPPU Cipta Kerja yang melawan dan melanggar Putusan MK berarti juga melanggar konstitusi.
Kedua, PERPPU hanya dapat diterbitkan kalau ada kegentingan memaksa, yang harus berdasarkan faktual: artinya, bukan berdasarkan perkiraan.
Sedangkan PERPPU Cipta Kerja diterbitkan berdasarkan perkiraaan, bahwa ekonomi global akan masuk resesi, yang kemudian dijadikan faktor Kegentingan Memaksa. Ini namanya “aji mumpung”, yang juga bisa dimaknai sebagai rekayasa.
Kegentingan memaksa harus bersifat faktual, artinya, (resesi global) sedang terjadi.
Faktanya, resesi global tidak atau belum terjadi. Ekonomi Indonesia juga tidak dalam resesi.
Bahkan sebaliknya. Ekonomi global menunjukkan perbaikan. IMF melakukan revisi perkiraan pertumbuhan ekonomi global 2023 naik dari 2,7 persen menjadi 2,9 persen, naik 0,2 persen dari perkiraan pada Oktober 2022.
Inflasi di dunia juga cenderung turun. Inflasi AS turun dari 7,1 persen pada November 2022 menjadi 6,5 persen pada Desember 2022.
IMF juga memperkirakan bahwa 84 persen negara di dunia akan mencatat inflasi 2023 lebih rendah dari tahun lalu.
Semua ini menunjukkan tidak ada Kepentingan Memaksa, sehingga Perppu Cipta Kerja tidak sah, alias melanggar konstitusi. Artinya, subjektivitas Presiden dalam menerbitkan PERPPU melampaui wewenang yang diberikan konstitusi.
Ketiga, seandainya terjadi resesi ekonomi, Indonesia sudah mempunyai perangkat undang-undang untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan. Yaitu undang-undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022 dan diundangkan pada 12 Januari 2023.
Keempat, seandainya terjadi resesi ekonomi, PERPPU Cipta Kerja juga tidak bisa mengatasi resesi. Karena isi Perppu Cipta Kerja fokus pada investasi dan penciptaan lapangan kerja. Artinya sisi supply atau produksi. Sedangkan dalam resesi, yang menjadi masalah adalah sisi permintaan yang turun drastis, sehingga terjadi oversupply: kelebihan produksi. Tentu saja dalam kondisi resesi seperti ini, PERPPU Cipta Kerja tidak berdaya mengatasi resesi ekonomi.
Semua ini menunjukkan DPR harus menolak PERPPU Cipta Kerja yang (terindikasi) melanggar konstitusi, dan terkesan manipulatif terhadap kondisi ekonomi global yang dijadikan faktor Kegentingan Memaksa.
[***]