KedaiPena.Com- Langkah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) di tengah protes buruh akademisi, mahasiswa, petani, nelayan dan masyarakat lainya mendapatkan kecaman. Salah satu yang mengecam ialah Analis Sosial dan Politik dari Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Ubedilah Badrun.
Ubed sapaanya pun menuturkan,
pengesahan UU di tengah banyaknya protes masyarakat terhadap Perppu Cipta Kerja sesungguhnya menunjukan tiga hal penting. Tak segan, eksponen 98 ini, menyebut bahwa tiga hal penting tersebut sebagai tanda atau alarm bahaya.
“Pertama, menunjukan DPR dan Presiden lebih mengutamakan kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat banyak. Ini maknanya DPR tidak memiliki kecerdasan sosial yang baik dan tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil,” jelas Ubed, Selasa,(21/3/2023).
Ubed menjelaskan, alasannya menyampaikan hal itu lantaran
pasal-pasal di dalam UU tersebut lebih banyak menguntungkan oligarki. Sebagai contoh, tegas dia, misalnya pasal terkait upah buruh, pasal outsourching dan pasal tentang cuti panjang bagi buruh perempuan.
“Termasuk juga pasal-pasal yang terkait perizinan tambang dan lain-lain,” papar Ubed.
Sedangkan hal penting kedua, lanjut Ubed, ialah keputusan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU telah menunjukan semacam arogansi kekuasaan dari para wakil rakyat di Senayan, Jakarta.
“DPR merasa mereka didukung mayoritas partai (80%) bersama Presiden boleh membuat undang-undang apapun. Suatu kesombongan yang mengabaikan fungsi substantif anggota DPR dan produknya,” beber Ubed.
Ubed memamparkan, untuk hal penting ketiga ialah disahkanya Perppu Cipta Kerja ini sebagai UU menunjukan terjadinya episode otocratic legalism di Indonesia.
Ubed menjelaskan, bahwa terjadi suatu episode pemerintahan otoriter tetapi dibungkus melalui produk legal undang- undang.
“Dengan undang-undang yang dibuat itulah mereka kemudian bisa membuat peraturan dibawahnya secara sewenang-wenang berbungkus dasar undang-undang,” tandas Ubed.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Ia menyebut materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pembahasan Perrpu Cipta Kerja, Baleg DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar.
Laporan: Muhammad Rafik