KedaiPena.Com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 telah diterbitkan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bebas untuk mengakses data nasabah dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Hal itu pun direspon negatif oleh Anggota Komisi Keuangan Heri Gunawan. Menurut Heri, dikeluarkannya perppu tersebut sangatlah dipaksakan.
Kata Heri, bila mengacu pada pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.â€
“Nah, pertanyaannya sekarang apakah karena komitmen atas perjanjian internasional bisa dikualifikasikan sebagai situasi genting yang memaksa? Hal itulah yang harus diberikan penjelasan oleh Menteri Keuangan, apanya yang genting dan memaksa,” sesal Heri kepada KedaiPena.Com, Jumat (19/5).
Tak hanya itu, lanjut Heri, yang perlu disoroti dari Perppu tersebut adalah soal kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank sebagaimana Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Ini kan jadi masalah. Peraturan perundang-undangan menjadi kacau dan tumpang tindih,” sesal Heri.
Selain prinsip kerahasiaan bank sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat UU Perbankan, ungkap Heri, perppu tersebut juga berpotensi melabrak sejumlah undang-undang, seperti, UU Nomor 16/2009 tentang KUP, UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah serta UU No 8/1995 tentang Pasar Modal.
“Dari sini, bisa dilihat akan ada dilema yang besar bagi aparatur perbankan, pajak, dan pasar modal dalam menjalankan kebijakan pertukaran informasi tersebut. Ini akan menumbulkan ketidakpastian yang berefek pada keragu-raguan eksekusi yang disebabkan oleh tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan,” jelas Politikus Partai Gerindra ini.
Sekedar Informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu tersebut memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan
Dibuatnya perpu tersebut adalah bentuk kewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau biasa disingkat AEo.
Laporan: Muhammad Hafidh