KedaiPena.Com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tenta
ng Pertukaran Informasi Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Account Information/AEoI) berpotensi menimbulkan kepanikan.
“Karena ini data nasabah. Di Perppu, dia mencabut beberapa pasal di UU Ketentuan Perpajakan, UU Perbankan, UU terkait Perdagangan Berjangka,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate, di Jakarta, Sabtu (27/5).
Karenanya, Parlemen bakal memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Perppu AEoI tersebut, apakah memang sudah menjadi kesepakatan seluruh negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) atau tidak.
“Kalau memang kesepakatannya seluruh negara OECD, ya kita setujui. Tapi, kalau hanya terbatas pada WNA di negara bersangkutan, maka perlu kita konfirmasi,” bebernya.
Menurut ketua DPP NasDem ini, pada kesempatan tersebut, nantinya DPR juga ingin menanyakan soal UU terkait yang dicabut, mengingat Perppu itu kaitannya bukan sekadar persoalan pajak semata.
Tak lama setelah UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) selesai digelar, pemerintah menerbitkan Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, 8 Mei lalu.
Salah satu dalilnya, memenuhi komitmen di antara negara-negara G20, dimana wajib mengeluarkan aturan tersebut sebelum 30 Juni 2017. Jika terlambat, Indonesia bakal masuk kategori negara tujuan penempatan dana ilegal.