KedaiPena.com – Dengan diterbitkannya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, dinyatakan pemerintah telah melakukan dua pelanggaran dalam hukum positif Indonesia.
Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menguraikan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Tapi tetap boleh dijalankan oleh Pemerintah, selama tidak Peraturan Presiden yang dikeluarkan dengan berdasarkan pada undang-undang tersebut, setelah Putusan MK tersebut. Yang sudah keluar, tetap boleh dijalankan,” kata Marwan Batubara, dalam diskusi publik, Senin (9/1/2023).
Sesuai dengan Putusan tersebut juga, Pemerintah diharuskan untuk membereskan, terutama dalam hal proses dan materinya, dalam kurun waktu dua tahun.
“Ternyata, 30 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan Perppu. Ini merupakan pelanggaran atas Keputusan MK. Sementara MK dibentuk berdasarkan amanat konstitusi. Jadi ada dua hal penting dari Perppu No 2/2022 ini. Pertama melanggar konstitusi dan kedua, melanggar Putusan MK,” paparnya.
Marwan menyebutkan Perppu memang dapat diterbitkan, jika memang ada kriteria yang memenuhi ketentuan penerbitan Perppu itu sendiri.
“Jadi memang harus ada kondisi memaksa yang penerbitan Perppu ini. Dan aturannya juga jelas, apa yang dimaksud dengan kondisi memaksa tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa