KedaiPena.Com- Pemerintah resmi memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai tanggal 4 – 17 Mei 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 10 Tahun 2021.
Pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM Mikro diperluas hingga totalnya menjadi 30 provinsi. Perpanjangan kali ini, menambahkan 5 provinsi lagi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tersisa 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro. Yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
“Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan COVID-19 di desa/kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus COVID-19,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Rabu, (5/5/2021).
Disamping itu, berkaitan dengan perayaan Idul Fitri, masyarakat diingatkan mematuhi kebijakan peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan yang diupayakan Pemerintah kepada masyarakatnya dari penularan COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah diharapkan menyamakan narasi terkait kebijakan peniadaan mudik. Sehingga masyarakat dapat memahami dan juga mematuhi kebijakan ini yang tentunya akan sangat membantu upaya penanganan Pandemi COVID-19.
“Tentunya kebijakan peniadaan mudik ini akan berjalan efektif apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki suara yang sama,” lanjut Wiku.
Laporan: Muhammad Hafidh