Kedaipena.com – Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa menegaskan bahwa apabila Presiden memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri.
Maka, Presiden diharuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Kalau tidak, Presiden melanggar Undang-undang.
“Kalau tidak ada Perppunya nkan nanti Presiden melanggar undang-undang (UU) Polisi Pasal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun dan Kapolri haruslah anggota Polri aktif,” ucap dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (14/6).
Namun, masih meenurut Desmond, pembuatan Perppu justru lebakan memakan waktu yang lama.
Di samping itu, Perppu harus dibahas terlebih dahulu di DPR.
“Waktunya agak mepet kalau fit and proper test dilangsungkan setelah lebaran,” kata dia.
Politisi Gerindra ini menambahkan, DPR akan memasuki masa libur lebaran pada 28 Juni hingga 18
Juli. Dilanjutkan dengan masa reses pada 28 Juli hingga 18 Agustus.
“Jadi kalau melihat sisa waktunya, justru lebih baik Presiden segera menyerahkan daftar nama ke DPR,” lanjut Desmond.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan pensiun pada akhir Juli 2016. Hingga saat ini, Presiden Jokowi
belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa jabatan Badrodin atau memilih Kepala
Polri baru.
(Fah/Prw)