KedaiPena.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali menerbitkan izin eskpor konsentrat. Selayaknya, hal ini diaudit oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian dikatakan oleh anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerinda, Aryo Djojohadikusomo saat ditemui ‎KedaiPena.com ‎di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Mengapa demikian? Agar jelas diketahui, ‎potensi kerugian yang dialami Negara atas kelambanan pembangunan smelter yang dijanjikan PT Freeport Indonesia, sehingga akhirnya Kementerian ESDM mengeluarkan izin itu.
“BPK harus mengaudit semuanya, dan laporan yang baru diberikan Kementerian ESDM juga baru tahun lalu. Dan kita harus lihat tahun ini apakah ada potensi mengalami kerugian. Tetapi yang pasti harus sesuai prosedur,” ujarnya.
lebih lanjut, ia mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi (Korupsi) juga perlu turun tangan dalam kasus ini. Sebab, suap penerbitan izin ekspor yang melanggar Undang-undang Minerba.‎ Dan bukan tidak mungkin terjadi suap di sini.
“Kami tentu saja ingin memastikan tidak ada potensi korupsi dimana pun, baik di kementerian ESDM, DPR serta lembaga tinggi mana pun. Jangan sampai ada korupsi atau suap,” jelasnya
Apalagi, bukan rahasia kalau korupsi kerap terjadi di sektor tambang. Yang paling anyar adalah penetapan tersangka KPK kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dalam kasus korupsi tambang.
(Prw/Apit)‎