KedaiPena.Com – Pemberlakuan PPKM saat ini tentunya memiliki dampak dalam perolehan capaian pajak dan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Sehingga saat ini diperlukanya strategi khusus untuk mengantisipasi hal tersebut.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W Pamungkas saat merespon dampak capaian pajak di masa PPKM.
“Tentu beberapa jenis pajak terkoreksi yah oleh PPKM level 4 dan 3, tetapi beberapa jenis pajak bisa menjadi tumpuan di era pandemi ini contohnya beberapa pajak seperti pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ucap Hari begitu dirinya disapa, Kamis, (12/8/2021).
Ia pun mengatakan, pada triwulan ke III tahun 2021, pihaknya menargetkan pendapatan mencapai Rp 97,7 miliar. Jika dilihat dari prosesnya dari Januari hingga Juli 2021 sudah mencapai 67 persen.
“Itu bisa dilihat progres pendapatan yang kita peroleh perbulannya. Mulai Januari Rp 8,3 miliar, Februari Rp 8,3 miliar, Maret 11,8 miliar April Rp 11,1 miliar, Mei 8,5 miliar, Juni Rp 13,7 miliar.
Dan bulan Juli ini kita tetap mempertahankan bisa sampai Rp 10,4 miliar. Artinya PPKM yang ada kita imbangi dengan strategi untuk mengoptimalkan pajak daerah yang tidak terlalu koreksi oleh PPKM, ini upaya yang dilakukan bapenda untuk tetap melakukan usaha bagaimana menjadikan pajak daerah tumpuan di era Covid-19 ini” tutur dia.
Selain itu, kata dia, selama pemberlakuan PPKM ini ada beberapa wajib pajak (WP) yang mengajukan terkait pengurangan, penghapusan denda dan lain sebagainya.
“Kami juga ada program relaksasi terhadap semua jenis pajak, ada pengurangan, penghapusan denda dan itu kita akan lihat, verifikasi serta cek lapangan apakah betul apa yang di sampaikan WP tersebut,” imbuhnya.
Ia pun berharap, agar dengan adanya program relaksasi tersebut dapat mengoptimalkan terkait dengan pembayaran pajak yang sebelumnya dalam hal ini hutang pembayaran pajak.
“Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi ini bisa mengoptimalkan terkait dengan pembayaran piutang, mungkin dia sekarang terkoreksi sekarang untuk pembayaran pajak pada bulan-bulan menerapkan PPKM,” tuturnya.
Ia juga mengutarakan, saat ini Pemerintah Kota Serang telah bekerjasama dengan beberapa platform untuk melakukan pembayaran atau digitalisasi pembayaran pajak.
Hari menyampaikan, saat ini Kota Serang sendiri menempati, urutan ke dua setelah kabupaten Bojonegoro terkait persentase realisasi pendapatan daerah tingkat kabupaten kota yang terbesar.
“Terbaik ke dua secara nasional dalam evaluasi oleh Mendagri terkait pendapatan daerah pada semester 1 tahun 2021, setelah kabupaten Bojonegoro,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi