KedaiPena.com – Pengamat Politik Muslim Arbi mengaku tak kaget dengan tudingan Yusril Ihza Mahendra kepada Anthony Budiawan, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasehat hukum Paslon 02 menyampaikan pertanyaan pada Anthony Budiawan selaku saksi ahli untuk bidang ekonomi dari Paslon 01, yakni apakah Anthony Budiawan hadir sebagai ahli Ekonomi, ahli hukum, ahli nujum.
“Keterangan Pak Anthony Budiawan itu mesti di bantah oleh pihak 02 dengan dalil-dalil dan argumen yang cerdas dan meyakinkan kepada Hakim MK, bukan sekedar komentar sinis,” kata Muslim Arbi, Minggu (14/4/2024).
Ia menyampaikan tak sepantasnya Anthony Budiawan diragukan kualitasnya. Mengingat Anthony Budiawan sealumnus dengan Pak Kwik Kian Gie di Belanda dan Anthony Budiawan juga sudah membuktikan dalam kurun puluhan tahun kapasitasnya sebagai ekonom handal dan menguasai soal Konstitusi dan UU.
“Maka ketika membeberkan kesalahan Presiden Joko Widodo dalam kasus Bansos sebagai pelanggaran UU APBN dan konstitusi itu jelas dan telak,” ungkapnya.
Muslim Arbi menyatakan pelanggaran konsitusi dalam hal UU APBN itu masuk kategori Pidana. Presiden Joko Widodo dapat dikenai pasal pidana dalam pelanggaran UU APBN itu.
“Yusril tidak membantah itu. Pelanggaran itu fatal dan nyata. Yusril yang mantan menkumham tidak cukup dengan kata-kata sinis, ahli nujum. Nampaknya argumen Pak Anthony Budiawan itu tak terbantahkan dan Presiden Joko Widodo dalam hal politisasi Bansos yang langgar UU APBN itu, dapat dikenai Pasal pidana,” ungkapnya lagi.
Ia menduga pernyataan Yusril kepada Anthony Budiawan merupakan bentuk proposal tersembunyi untuk menjadi kuasa hukum, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya anggap omongan Yusril itu semacam proposal ke Joko Widodo. Karena Yusril tahu itu pelanggaran UU APBN dan tidak mungkin Yusril tidak tahu. Potensi pidana yang di hadapi oleh Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos itu dalam keterangan Anthony Budiawan, bukan main-main. Jadi, Pak Anthony Budiawan bukan seorang ahli nujum, tapi ahli ekonomi yang mengerti betul konstitusi dan UU APBN,” kata Muslim Arbi.
Tapi, bagaimana pun keinginan Yusril Ihza Mahendra, ia menilai tak pantas bagi sosok seperti Yusril untuk mengeluarkan pernyataan Ahli Nujum untuk ditujukan kepada Anthony Budiawan.
“Kata ahli nujum tidak pantas diucapkan Yusril, karena Anthony Budiawan, mantan kepala sekolah bisnis KKG itu bukan sedang meramal. Beliau sedang memberikan pencerahan kepada Bangsa ini akan kekeliruan seorang Joko Widodo yang langgar UU untuk langgengkan kekuasaannya melalui puteranya. Justru pelanggaran Pidana UU APBN ini harus di bawa ke DPR dan Kejaksaan Agung atas kerugian negara yang di timbulkan dalam politisasi Bansos dalam pilpres 2024 agar di bentuk Pansus dan diusut oleh Kejaksaan. Dan itu bukan perkara nujum dan ahli nujum. Tetapi perkara yang dapat memenjarakan Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa