KedaiPena.Com – Begawan ekonomi Rizal Ramli mengatakan, bahwa ada komisi alias kangtau yang didapat setiap Pemerintah melakukan impor. Tidak main-main, Rizal menyebut bahwa komisi tersebut bisa mencapai 20- 30 dollar perton.
Untuk diketahui, harga beras kembali melambung di tahun 2018. Untuk mengatasi tingginya masalah ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan membuka keran impor beras sebanyak 500 ribu ton.
Mendag Engiartiasto Lukito mengatakan, jenis beras yang diimpor pada saat ini merupakan jenis beras khusus yang tidak ditanam di Indonesia, dan memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018. Sehingga hal ini tidak akan mengganggu produksi dalam negeri.
Pengamat Hukum dari Perbanas Institute, Arus Akbar Silondae mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Rizal Ramli bisa menjadi poin penting yang perlu ditindak lanjuti dari sisi hukum.
“Supaya menjadi ‘clear’ masalah izin impor ini,” imbuh Arus dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Minggu (14/1/2018).
Tidak hanya itu, Arus melanjutkan, pernyataan yang disampaikan oleh bekas Menteri Koordinator Kemaritiman ini seharusnya dapat dijadikan referensi penegak hukum mencari pintu masuk untuk menemukan ada tidaknya indikasi korupsi dari impor beras tersebut.
“Kalau benar ada ‘komisi” perlu didalami apakah hal tersebut memang kontribusi yang legal dan masuk ke kas negara atau tidak,” jelas Arus menerangkan.
Arus melanjutkan hal tersebut harus segera dilakukan oleh penegak hukum untuk menjelaskan persoalan impor ini dan tidak menjadi perdebatan publik.
“Jkia tidak tentu masalahnya jadi lain, tapi kalau benar ini jadi masalah hukum,” jelas Wakil Rektor Perbanas Institute ini.
Laporan: Muhammad Hafidh