KedaiPena.Com – Pernyataan KPU RI yang hanya mengakui kepengurusan DPP Partai Hanura yang dipimpin oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar, terkait verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 mendapatkan respon dari Ketua DPP Hanura, Petrus Salestinus.
Menurut Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal Hanura ini, pernyataaan KPU dapat disimpulkan sebagai sebuah lonceng kematian bagi kubu Daryatmo-Sudding. Karena itu seluruh kader Partai Hanura mengapresiasi sikap KPU.
“Karena telah memberikan jaminan kepastian hukum, bahwa Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta-Harry Lontung sebagai satu-satunya DPP. Partai Hanura yang sah untuk diverifikasi,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).
KPU, kata dia, juga telah memastikan sekaligus menghentikan spekulasi kubu Daryatmo-Sudding yang mencoba berjudi membangun dualisme kepengurusan partai politik di saat Partai Hanura sedang berbenah diri menghadapi pemilu.
“Ini merupakan pendidikan politik tingkat tinggi dari Menkumham terhadap kubu Daryatmo-Sudding. Ibarat mimpi disiang bolong, karena pupus sudah harapan untuk menjalankan aktivitas politik atas nama Partai Hanura,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, apapun alasannya, tindakan membentuk kepengurusan ganda Partai Hanura melalui munaslub ilegal, kemudian mencoba mendaftarkan kepengurusan ganda yang ilegal itu untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri, jelas merupakan langkah untuk melecehkan Pemerintah.
“Pilihan sikap politik tidak cerdas versi Daryatmo-Sudding, ibarat mimpi di siang bolong, karena Menkumham tidak akan menolerir produk inkonstitusional yang lahir dari perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dengan AD, ART dan UU partai politik,” pungkas dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap di tengah konflik kepengurusan Hanura. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan akan mengakui kepengurusan yang punya legalitas dari pemerintah.
“Ini mengacu kepada SK kemenkumham yang kita terima,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham yang diterima KPU, Hanura Kubu Oesman Sapta Odang atau OSO yang resmi diakui.
“Iya (OSO), begitu, yang sesuai SK Kemenkumham,†ucapnya.
Meski demikian, Ilham menjelaskan Hanura masih bisa mengganti SK-nya tersebut. Karena, kata dia, saat ini masih ada waktu sebelum KPU melakukan verifikasi faktual.
“Kalau nanti Hanura sekarang ingin mengganti ya kita tunggu, kami terima dari Kemenkumham. Itu yang kami jadikan patokan dalam melakukan verifikasi,” papar dia.
Laporan: Muhammad Hafidh