KedaiPena.com – Walaupun terlihat berbeda, Pakar Kebijakan Publik, Nova Andika menilai baik Anies Baswedan maupun Muhaimin Iskandar memiliki pandangan yang sama tentang IKN, yakni membangun untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan.
Ia menjelaskan payung hukum IKN adalah UU No 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
“Dalam undang-undang tersebut tidak ditegaskan tentang tenggat waktu pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan,” kata Nova, Rabu (29/11/2023).
Ia juga menyampaikan tujuan dibentuk IKN ada pada Pasal 2 diantaranya, pertama menjadi kota berkelanjutan di dunia. Kedua menjadi penggerak masa depan ekonomi Indonesia. Dan ketiga menjadi simbol identitas keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUDN RI 1945.
“Baik PKS yang satu pandangan dengan Anies maupun PKB yang sama perspective dengan Muhaimin, kami yakin bahwa keduanya memahami bahwa IKN adalah amanat UU yang menjadi program nasional. Namun Anies atau PKS tidak menjadikannya prioritas utama,” ujarnya.
Nova melihat pembangunan IKN itu sebagai solusi atas Jakarta yang sudah terlalu menumpuk beban permasalahan sosial, demografi dan multi aspek ekses kewilayahan dan kependudukan lainnya. Terutama masalah banjir, kemacetan, pelayanan birokrasi, masih adanya area industri manufaktur besar di Jakarta, yang tentu perlu dipecah konsentrasinya.
“Ini kan pemerintah sering tidak konsisten atas suatu kebijakan, yang telah diambil. Contohnya, waktu Presiden Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013 lalu, saat itu ada kebijakan yang mengharuskan merelokasi industri besar sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang dan zonasi yang seharusnya sudah hengkang sejak itu dari Jakarta. Namun baru-baru ini kawasan industri manufaktur di Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur, sudah diberi perpanjangan waktu lagi melalui Hak Guna Bangunan untuk area tersebut hingga 20-25 tahun ke depan, melalui Pemerintah Pusat dengan dalih investasi dan perindustrian. Bayangkan, ada industri manufaktur besar yang berpotensi menyerap air tanah, menebarkan polusi udara, limbah serta potensi banjir terhadap lingkungan sekitar dan itu ada di Jakarta hingga puluhan tahun ke depan,” ujarnya lagi.
Ia menyatakan dengan tegas pelaksanaan UU IKN tidak boleh dijadikan pengalihan atas polemik permasalahan di Jakarta sebagai Ibukota Negara, yang tidak diatasi secara konkret dan hanya menjadi janji-janji kampanye oleh Capres/Cawapres di Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
“Memindahkan Ibukota itu perlu dilakukan secara bertahap, simultan dan berkelanjutan. Toh masih banyak waktu, karena perlu persiapan yang sangat terencana dengan baik,” kata Nova lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan bukan hanya perlu dilakukan di Kalimantan, tapi juga di Papua, yang masih mencatat kasus kematian akibat Kelaparan. Seperti yang terjadi di Distrik Ammuma, dimana ada 14 ribu warga Yohukimo Papua kelaparan dan berdampak kematian, yang terjadi setiap tahun.
“Ini masalah kemanusiaan yang tidak bisa diatasi secara konkret. Budaya malu di Indonesia, sudah sirna, padahal Pancasila bernilai khas ketimuran yang wajib punya integritas dan rasa malu,” ungkapnya.
Terakhir ia menegaskan, pembangunan di NKRI musti meneguhkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat semesta. Serta musti didukung oleh kebijakan yang konsisten.
“Yang sering terjadi, UU dilemahkan oleh Peraturan Menteri dan ketentuan lainnya. Kita lihat Capres Cawapres di Pemilu 2024 ini, bagaimana konsep mereka membangun Indonesia yang ber-keadilan sesuai Pancasila, ini kan sering Pancasila dijadikan jargon saja. Kalau saya melihat Anies dan Muhaimin sama pandangannya untuk membangun, hanya peruntukannya berbeda,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa