KedaiPena.Com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, jika pernyataan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang meminta polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh di-operasi tangkap tangan (OTT) bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK..
Nurul Ghufron memandang, apa yang disampaikan Arteria bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK),” ujar dia, Jumat, (19/11/2021).
Menurut Ghufron, beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum mau pun penyelenggara negara.
“Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” beber dia.
Arteria Dahlan sendiri mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.
“Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT,” kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Arteria menegaskan gagasannya tersebut bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum merupakan simbol negara.
Laporan: Muhammad Lutfi